Mantan Hakim MK Jelaskan Proses Sidang

Sabtu, 10 Januari 2015 - 14:35 WIB
Mantan Hakim MK Jelaskan Proses Sidang
Mantan Hakim MK Jelaskan Proses Sidang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Haryono sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) 2011.

Haryono tiba di kompleks Gedung KPK sekitar pukul 14.01 WIB. Awalnya dia mengaku tidak diperiksa sebagai saksi. Namun, dua jam berselang, Haryono terlihat di ruang steril. Dia pun mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Tapteng nonaktif Raja Bonaran Situmeang. Dia berharap pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan pertama dan terakhir.

Haryono merupakan salah satu hakim panel yang menyidangkan sengketa Pilkada Tapteng. “Ditanya (soal) proses persidangan saja. Saya cepat saja menyampaikan, mengetiknya penyidik mungkin yang lama. Kalau buat saya tidak ada (kejanggalan persidangan), bagi saya berjalan normal. Tidak tahu yang lain,” ungkap Haryono di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Mantan Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) ini secara eksplisit berharap yang disampaikannya bisa membantu KPK mengungkap kasus Bonaran. Dalam pemeriksaan kemarin penyidik juga menanyakan kapan dia mengenal mantan Ketua MK, M Akil Mochtar. Berikutnya, apakah benar Haryono pernah menerima pemberian uang dari Akil. “Saya bilang tidak ada yang diberikan Pak Akil kepada saya,” bantahnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Haryono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang. Pemeriksaan Haryono dilakukan karena penyidik ingin menggali informasi yang dimiliki. Selain itu, KPK memeriksa advokat sekaligus keluarga Bonaran, Thomson Situmeang sebagai saksi.

Meski demikian, Priharsa belum menerima informasi detail mengenai keterangan Haryono dan Thomson. “Pak Haryono dan Thomson Situmeang hari ini (kemarin) hadir, diperiksa penyidik sebagai saksi RBS,” kata Priharsa. Thomson Situmeang keluar dari ruang steril pukul 11.28. Dikonfirmasi materi pemeriksaan, Thomson berkilah. Dia mengaku baru sampai KPK dan langsung pulang.

Dia juga membantah menjalani pemeriksaan. “Enggak ada pemeriksaan hari ini (kemarin), hanya tahun baruan, saya lupa namanya. Kok diperiksa cepat amat. Ini sudah keluar. Enggak ada pemeriksaan,” kilahnya. Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp1,8 miliar kepada Akil Mochtar untuk pengurusan sengketa Pilkada Tapteng 2011 yang disidangkan di MK.

Surat perintah penyidikan tersangka Bonaran ditandatangani pimpinan KPK pada 19 Agustus 2014. Sejak 6 Oktober 2014 Bonaran ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6393 seconds (0.1#10.140)