Eks Sekjen ESDM Kembali Hadapi Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karno
Waryono diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2015).
Waryono tiba pukul 10.15 WIB dengan mengenakan peci hitam dan baju batik yang dilapisi rompi tahanan KPK . Turun dari mobil tahanan Waryono langsung berlari menuju pintu masuk Gedung KPK.
KPK telah menahan Waryono di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur pada 18 Desember 2014. Dia telah menjadi tersangka dua kasus korupsi, yakni penerimaan hadiah atau gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono,saat menggeledah Kantor Setjen ESDM.
Waryono diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2015).
Waryono tiba pukul 10.15 WIB dengan mengenakan peci hitam dan baju batik yang dilapisi rompi tahanan KPK . Turun dari mobil tahanan Waryono langsung berlari menuju pintu masuk Gedung KPK.
KPK telah menahan Waryono di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur pada 18 Desember 2014. Dia telah menjadi tersangka dua kasus korupsi, yakni penerimaan hadiah atau gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono,saat menggeledah Kantor Setjen ESDM.
(dam)