Bohongi Jaksa dan Hakim, Muhtar Ependy Bawa Nama Allah
A
A
A
JAKARTA - Pemilik PT Promic Internasional sekaligus orang dekat mantan Ketua MK M Akil Mochtar, Muhtar Ependy tega membawa nama Allah saat berbohong dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Muhtar Ependy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi sidang lanjutan terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.
Ketua JPU Pulung Rinandoro awalnya mencecar Muhtar soal pekerjaan dan kedekatannya dengan Akil Mochtar. Berikutnya Pulung mengonfirmasi kesaksian Masyitoh di sidang Muhtar beberapa waktu lalu.
Menurut Pulung, dalam kesaksiannya Masyitoh membenarkan datang bersama Muhtar ke Kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta membawa uang Rp7,5 miliar pada 13 Mei 2013.
"Karena terdakwa (Masyitoh) sudah jujur di sidang kasus saudara (Muhtar), saudara akhirnya (harus) membuka kejujuran. Dari fakta persidangan yang saya dengarkan, terdakwa Masyitoh mengaku pemberian uang Rp7,5 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang. Terdakwa bilang pemberian yang bukan terkait atribut partai. Jadi terkait sengketa pilkada atau atribut?" cecar Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Muhtar Ependy yang mengenakan kemeja biru muda lengan panjang bersikeras. Menurutnya itu terkait atribut bukan pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang. Memang, kata Muhtar, dia pernah datang ke BPD Kalbar bersama Masyitoh pada 13 Mei 2013.
"Itu urusan beliau (Masyitoh). Kalau saya mengatakan itu untuk pembayaran atribut kampanye," kilah Muhtar.
Pulung tak percaya soal ini. Akhirnya dia terus mencecar Muhtar. Menurutnya, dalam persidangan berbeda dengan terdakwa Akil, Muhtar yang jadi saksi memberikan keterangan.
Saat itu, memastikan Muhtar menyebut tidak pernah bertemu dengan Masyitoh di BPD Kalbar pada 13 Mei 2013. Anehnya, Kamis ini Muhtar malah mengaku bertemu Masyitoh di BPD Kalbar dan berkaitan dengan penyerahan uang.
"Pada saat (persidangan Akil Mochtar) saudara menerangkan di BPD Kalbar pada saat itu siapa yang datang, saudara mengatakan itu adalah pegawai asuransi. Nah sekarang saudara mengatakan itu adalah terdakwa."
"Saudara pada waktu di sidang Akil itu disumpah, saudara mengatakan itu petugas asuransi. Sekarang di sini saudara disumpah pun mengatakan yang berbeda, itu adalah saudara Masyitoh. Dua sumpah ini Pak?" tegas Pulung yang juga Ketua JPU sidang Akil.
Lagi-lagi, Muhtar berkilah. Dia langsung mengaku keterangan hari ini merupakan keterangan yang benar.
"Saya mengatakan itu karena saya ingin menjadi orang yang jujur. Saya takut dilaknat Allah dan saya tidak ingin memfitnah orang. Makanya saya katakan lillahi ta'ala (karena Allah)," ungkap Muhtar.
Pulung kembali menanggapi pernyataan Muhtar. Menurutnya, kesaksiannya kerap berubah-ubah dan tidak konsisten. "Pada saat persidangan dulu, saudara juga mengatakan lillahi ta'ala, sekarang pun saudara mengatakan lillahi ta'ala. Ini persidangan yang jujur?" tegas Pulung.
Muhtar Ependy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi sidang lanjutan terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.
Ketua JPU Pulung Rinandoro awalnya mencecar Muhtar soal pekerjaan dan kedekatannya dengan Akil Mochtar. Berikutnya Pulung mengonfirmasi kesaksian Masyitoh di sidang Muhtar beberapa waktu lalu.
Menurut Pulung, dalam kesaksiannya Masyitoh membenarkan datang bersama Muhtar ke Kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta membawa uang Rp7,5 miliar pada 13 Mei 2013.
"Karena terdakwa (Masyitoh) sudah jujur di sidang kasus saudara (Muhtar), saudara akhirnya (harus) membuka kejujuran. Dari fakta persidangan yang saya dengarkan, terdakwa Masyitoh mengaku pemberian uang Rp7,5 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang. Terdakwa bilang pemberian yang bukan terkait atribut partai. Jadi terkait sengketa pilkada atau atribut?" cecar Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Muhtar Ependy yang mengenakan kemeja biru muda lengan panjang bersikeras. Menurutnya itu terkait atribut bukan pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang. Memang, kata Muhtar, dia pernah datang ke BPD Kalbar bersama Masyitoh pada 13 Mei 2013.
"Itu urusan beliau (Masyitoh). Kalau saya mengatakan itu untuk pembayaran atribut kampanye," kilah Muhtar.
Pulung tak percaya soal ini. Akhirnya dia terus mencecar Muhtar. Menurutnya, dalam persidangan berbeda dengan terdakwa Akil, Muhtar yang jadi saksi memberikan keterangan.
Saat itu, memastikan Muhtar menyebut tidak pernah bertemu dengan Masyitoh di BPD Kalbar pada 13 Mei 2013. Anehnya, Kamis ini Muhtar malah mengaku bertemu Masyitoh di BPD Kalbar dan berkaitan dengan penyerahan uang.
"Pada saat (persidangan Akil Mochtar) saudara menerangkan di BPD Kalbar pada saat itu siapa yang datang, saudara mengatakan itu adalah pegawai asuransi. Nah sekarang saudara mengatakan itu adalah terdakwa."
"Saudara pada waktu di sidang Akil itu disumpah, saudara mengatakan itu petugas asuransi. Sekarang di sini saudara disumpah pun mengatakan yang berbeda, itu adalah saudara Masyitoh. Dua sumpah ini Pak?" tegas Pulung yang juga Ketua JPU sidang Akil.
Lagi-lagi, Muhtar berkilah. Dia langsung mengaku keterangan hari ini merupakan keterangan yang benar.
"Saya mengatakan itu karena saya ingin menjadi orang yang jujur. Saya takut dilaknat Allah dan saya tidak ingin memfitnah orang. Makanya saya katakan lillahi ta'ala (karena Allah)," ungkap Muhtar.
Pulung kembali menanggapi pernyataan Muhtar. Menurutnya, kesaksiannya kerap berubah-ubah dan tidak konsisten. "Pada saat persidangan dulu, saudara juga mengatakan lillahi ta'ala, sekarang pun saudara mengatakan lillahi ta'ala. Ini persidangan yang jujur?" tegas Pulung.
(kri)