AKBP Teddy Pastikan Jenderal Didik Tahu Pemenangan CMMA

Kamis, 08 Januari 2015 - 17:00 WIB
AKBP Teddy Pastikan...
AKBP Teddy Pastikan Jenderal Didik Tahu Pemenangan CMMA
A A A
JAKARTA - AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang Pengadaan simulator R2 dan R4 memastikan terdakwa Brigjen Pol Didik Purnomo mengetahui sejak awal penunjukan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pemenang lelang simulator.

Fakta ini disampaikan Teddy Rusmawan saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan Didik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Bersama Teddy turut dihadirkan mantan Wakil Ketua Panitia Lelang Wandy Rustiwan, Staf bagian Pengadaan Korlantas Mabes Polri Ni Nyoman Suartini, Sylvia Mariani Kusumaningrum (istri Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Utama Sukotjo Sastronegoro Bambang), Warsono Sugantoro alias Jumadi (mantan pegawai CMMA), dan Mordicky (swasta).

Teddy Rusmawan mengakui, PT CMMA merupakan perusahaan milik Budi Susanto. Budi Susanto acap kali mendatangani kantor Korlantas Mabes Polri yang terletak di Jl MT Haryono, Jakarta.

Dia menuturkan, alasan pemenangan PT CMMA salah satunya karena perintah "Kakor" atau Kepala Korlantas yang saat itu dijabat Irjen Pol Djoko Susilo. Arahan tersebut juga diketahui Didik.

"Karena memang dari 2009 itu pelaksanaannya juga (perusahaan) Budi Susanto. Beliau (Didik) mungkin tahu. Pasti tahu," ungkap Teddy.

Teddy juga membenarkan harga perkiraan sementara (HPS) pengadaan R2 dan R4 tahun anggaran 2011 masing-masing sebesar Rp79,93 juta/unit dan Rp258,917 juta/unit. Pembuatan dan perubahannya dilakukan oleh Budi Susanto dan Sukotjo atas persetujuan Djoko Susilo.

Meski demikian, Teddy mengaku sudah melapor kepada Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pembuatan dan perubahannya. Bahkan, dia mengkalim setiap langkah panitia pengadaan simulator turut dilaporkan termasuk kendalanya.

"Setelah saya tulis laporan ke Kakorlantas Polri (Djoko Susilo), beliau (Didik) pasti tahu. Karena setelahnya ada rapat di bagian pengadaan soal penentuan pinalti dan denda keterlambatan," tandasnya.

Diketahui, Didik Purnomo didakwa JPU dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama disusun secara primer, sedangkan dakwaan kedua sebagai subsider.

Didik Purnomo yang juga selaku dan pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 dengan total keseluruhan Rp181,929 miliar. Didik Purnomo didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi.

Kasus ini lebih dulu menyeret Djoko Susilo dan Budi Susanto sebagai terpidana. Selain korupsi, Djoko juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)