MK Dinilai Layak Batalkan Perppu Pilkada

Kamis, 08 Januari 2015 - 15:57 WIB
MK Dinilai Layak Batalkan...
MK Dinilai Layak Batalkan Perppu Pilkada
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai layak membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasalnya, perppu yang diterbitkan oleh presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tak memenuhi syarat kegentingan memaksa.

Hal demikian dikatakan ahli pemohon Irman Putra Sidin, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Pilkada, di Gedung MK.

Irman menjelaskan, penerbitan Perppu Pilkada itu terkesan dijual sangat murah. Menurutnya, penerbitan perppu itu, sama sekali tak menghiraukan ketentuan mengenai kondisi yang sangat genting dan memaksa.

"Harus ada objektivitasnya dan pembatasan tersebut disyaratkan oleh konstitusi," tutur Irman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).

Dia menambahkan, jika penerbitan perppu tak memenuhi syarat kegentingan memaksa, presiden akan kesulitan untuk mempertanggungjawabkannya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved