MK Dinilai Layak Batalkan Perppu Pilkada

Kamis, 08 Januari 2015 - 15:57 WIB
MK Dinilai Layak Batalkan...
MK Dinilai Layak Batalkan Perppu Pilkada
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai layak membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasalnya, perppu yang diterbitkan oleh presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tak memenuhi syarat kegentingan memaksa.

Hal demikian dikatakan ahli pemohon Irman Putra Sidin, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Pilkada, di Gedung MK.

Irman menjelaskan, penerbitan Perppu Pilkada itu terkesan dijual sangat murah. Menurutnya, penerbitan perppu itu, sama sekali tak menghiraukan ketentuan mengenai kondisi yang sangat genting dan memaksa.

"Harus ada objektivitasnya dan pembatasan tersebut disyaratkan oleh konstitusi," tutur Irman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).

Dia menambahkan, jika penerbitan perppu tak memenuhi syarat kegentingan memaksa, presiden akan kesulitan untuk mempertanggungjawabkannya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved