MK Dinilai Layak Batalkan Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai layak membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pasalnya, perppu yang diterbitkan oleh presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tak memenuhi syarat kegentingan memaksa.
Hal demikian dikatakan ahli pemohon Irman Putra Sidin, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Pilkada, di Gedung MK.
Irman menjelaskan, penerbitan Perppu Pilkada itu terkesan dijual sangat murah. Menurutnya, penerbitan perppu itu, sama sekali tak menghiraukan ketentuan mengenai kondisi yang sangat genting dan memaksa.
"Harus ada objektivitasnya dan pembatasan tersebut disyaratkan oleh konstitusi," tutur Irman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
Dia menambahkan, jika penerbitan perppu tak memenuhi syarat kegentingan memaksa, presiden akan kesulitan untuk mempertanggungjawabkannya.
Pasalnya, perppu yang diterbitkan oleh presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tak memenuhi syarat kegentingan memaksa.
Hal demikian dikatakan ahli pemohon Irman Putra Sidin, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Pilkada, di Gedung MK.
Irman menjelaskan, penerbitan Perppu Pilkada itu terkesan dijual sangat murah. Menurutnya, penerbitan perppu itu, sama sekali tak menghiraukan ketentuan mengenai kondisi yang sangat genting dan memaksa.
"Harus ada objektivitasnya dan pembatasan tersebut disyaratkan oleh konstitusi," tutur Irman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
Dia menambahkan, jika penerbitan perppu tak memenuhi syarat kegentingan memaksa, presiden akan kesulitan untuk mempertanggungjawabkannya.
(maf)