KPK Panggil Dua Tersangka Terkait Kasus Bangkalan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kedua tersangka itu ialah Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron (FAI) dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
"Masing-masing akan diperiksa sebagai saksi. FAI diperiksa untuk tersangka ABD, ABD diperiksa untuk tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/1/2015)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
Kedua tersangka itu ialah Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron (FAI) dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
"Masing-masing akan diperiksa sebagai saksi. FAI diperiksa untuk tersangka ABD, ABD diperiksa untuk tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/1/2015)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(maf)