MA Yakin Pembatasan PK Punya Landasan Kuat
Rabu, 07 Januari 2015 - 18:25 WIB
MA Yakin Pembatasan PK Punya Landasan Kuat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar mengaku, MA mempunyai landasan kuat menerbitkan surat edaran yang membatasi Peninjauan Kembali (PK) menjadi satu kali.
"Tidak (lemah), kan dasarnya itu UU MA sendiri. UU kita sendiri yang kita pakai. Jadi dengan demikian tak bisa cuma beberapa tahun, jadi untuk itu yang tepat itu SEMA," kata Artidjo di Istana, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Dia menuturkan sudah banyak menangani kasus narkoba. Tindakan tegas perlu diambil supaya negara tidak dilecehkan oleh para bandar narkoba.
"Supaya wibawa kita tak dilecehkan pengedar narkoba itu atau penjahat lain harus ada ketegasan. negara kita harus dijaga," imbuhnya.
Mengenai dikhawatirkan ditemukannya novum baru, kata Artidjo, dalam kasus narkoba jarang ditemukan novum baru. "Itu jarang, saya belum menemukan itu. Novum itu hal baru yang tidak ditemukan pada persidangan sebelumnya."
"Jangan novum itu dibuat baru misalnya pernyataan ini atau itu. Itu produk baru. Produk baru itu bukan novum. Novum itu dulu ada tapi belum ditemukan," tegasnya.
"Tidak (lemah), kan dasarnya itu UU MA sendiri. UU kita sendiri yang kita pakai. Jadi dengan demikian tak bisa cuma beberapa tahun, jadi untuk itu yang tepat itu SEMA," kata Artidjo di Istana, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Dia menuturkan sudah banyak menangani kasus narkoba. Tindakan tegas perlu diambil supaya negara tidak dilecehkan oleh para bandar narkoba.
"Supaya wibawa kita tak dilecehkan pengedar narkoba itu atau penjahat lain harus ada ketegasan. negara kita harus dijaga," imbuhnya.
Mengenai dikhawatirkan ditemukannya novum baru, kata Artidjo, dalam kasus narkoba jarang ditemukan novum baru. "Itu jarang, saya belum menemukan itu. Novum itu hal baru yang tidak ditemukan pada persidangan sebelumnya."
"Jangan novum itu dibuat baru misalnya pernyataan ini atau itu. Itu produk baru. Produk baru itu bukan novum. Novum itu dulu ada tapi belum ditemukan," tegasnya.
(kri)