Kontroversi Izin Terbang QZ8501
A
A
A
Di tengah masih berkabungnya keluarga penumpang dan seluruh rakyat di negeri ini atas musibah yang dialami pesawat terbang AirAsia Indonesia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura yang jatuh di sekitar perairan Karimata/dekat Belitung Timur, aksi saling melempar tanggung jawab perihal siapa pemberi izin untuk penerbangan pesawat AirAsia QZ8501 terus berlangsung.
Dalam teori hukum administrasi negara, izin dimaknai oleh Spelt dan Ten Berge (1993) sebagai bentuk persetujuan dari penguasa berdasarkan undangundang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan memberikan izin, pemerintah selaku penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan tertentu yang sejatinya dilarang.
Masih menurut Ten Berge dan Spelt, izin diperlukan karena aktivitas yang dilakukan pemohon izin berkaitan dengan perkenan yang diberikan pemerintah atas tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan dilakukan pengawasan khusus terhadapnya.
Perdebatan mengenai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas aktivitas penerbangan pesawat nahas AirAsia Indonesia QZ 8501 pada Minggu pagi, 28 Desember 2014, berkembang paralel dengan pertanyaan publik mengenai peristiwa yang melatarbelakangi musibah yang menimpa pesawat nahas tersebut meski dugaan sementara diarahkan pada kecelakaan pesawat yang disebabkan oleh awan cumulonimbus (awan CB) yang selama ini banyak dilansir oleh berbagai media massa.
Pihak maskapai AirAsia Indonesia dipersalahkan telah melanggar izin rute penerbangan periode winter 2014-2015 26 Oktober 2014-26 Maret 2015 yang seharusnya menjadi otoritas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A. Barata pada 4 Januari 2015 surat izin terbang dari Kemenhub hanya diberikan pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu sehingga aktivitas penerbangan AirAsia pada Minggu dinilai dilakukan menyalahi izin yang telah diberikan. Namun, Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha mengungkapkan, tak ada masalah perizinan pada penerbangan AirAsia QZ8501.
Untuk rute penerbangan tersebut, AirAsia telah mengajukan izin rute dan jadwal kepada Indonesia Slot Coordinator (IDSC) dan di dalam slot sudah diperbolehkan. Rapat IDSC dihadiri oleh Kemenhub selaku regulator, juga Angkasa Pura I dan AirNav Indonesia. Slot yang diminta telah disesuaikan pula dengankesediaanbandara internasional tujuan seperti Australia atauSingapura.
Apabila memang tersedia dan tak ada masalah pada jalur udara, akan diteruskan ke Dirjen Perhubungan Udara untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu akan dikirimkan ke Air Traffic Controller dan Angkasa Pura I (AP I) untuk diumumkan. Namun, menurut General Manager Angkasa Pura I Trikora Harjo, pemberian izin rute penerbangan bukan merupakan kewenangan AP I.
AP I bertugas sebatas pemberian fasilitas terminal dan tempat parkir pesawat di bandara. Melalui Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU. DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo membekukan sementara izinrute penerbangan Indonesia AirAsia Surabaya-Singapura pp terhitung mulai Jumat, 2 Januari 2014.
Itu berkaitan dengan penilaian pihak Kemenhub bahwa penerbangan rute Surabaya- Singapura tersebut melanggar izin. Menurut versi Kemenhub, pembekuan baru akan dicabut setelah hasil investigasi dan evaluasi terhadap jatuhnya QZ 8501 di Selat Karimata keluar. Pembekuan rute penerbangan Surabaya-Singapura PT Indonesia AirAsia oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub tersebut tak urung mendapat kritik tajam dari sejumlah pilot dan mantan pilot maskapai penerbangan di Indonesia.
Salah satunya datang dari mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Capt Sardjono Jhony Tjitrokusumo. Menurut Jhony, alasan pembekuan rute AirAsia oleh Kemenhub akibat melayani penerbangan pada Minggu (saat terjadi insiden QZ8501) tidak sesuai dengan jadwal yang diberikan Kemenhub yaitu Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu terlalu dipaksakan.
Mantan pilot tersebut menilai kalaupun penerbangan yang dilakukan AirAsia tersebut dinilai oleh pihak Kemenhub sebagai tidak berjadwal, dia yakin bahwa maskapai tersebut pasti telah menerima flight approval untuk melayanipenerbangan tambahan atau extra flight yang diajukan ke otoritas penerbangan nasional yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Menurut Jhony, extra flight merupakan bagian dari pelayanan angkutan Natal dan tahun baru sehingga tidak perlu mencari-cari kesalahan. Dia menyayangkan penerbitan kebijakan pembekuan rute tersebut oleh Kemenhub yang dinilainya sebagai keputusan reaktif. Padahal, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum juga menyelesaikan investigasi atas penyebab kecelakaan nahas yang menimpa Airbus A320-200 milik AirAsia pada Minggu lalu.
Berkaca pada silangsengkarut kebijakan perizinan penerbangan yang berkembang pascainsiden jatuhnya pesawat AirAsia Indonesia QZ8501 tersebut, kiranya itu memperlihatkandengan kasatmata kelemahan administratif sistem perizinan penerbangan pesawat. Secara paradigmatik izin telah digeser maknanya sekadar sebagai persyaratan administratif semata-mata dari hakikat maknanya sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
Itu terlihat dari ketidakjelasan rentang kendali dalam kebijakan perizinan penerbangan yang terkesan tersebar pada berbagai tangan otoritas. Dalam hukum administrasi negara, sejatinya kewenangan yang berhak memberikan atau menolak izin adalah yang diberikan kewenangan secara atributif oleh undang-undang secara langsung. Dalam kasus tersebut, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 kewenangan itu melekat pada Kemenhub yang mewakili pemerintah dalam melaksanakan “hak menguasai negara atas penerbangan.”
Meskipun suatu kewenangan tersebut dapat dimandatkan kepada otoritas tertentu sebagai mandataris, pertanggungjawaban eksternal terakhir tetap berpuncak pada Kemenhub sebagai wakil pemerintah di bidang perhubungan. Justru dengan kasus yang menimpa AirAsia QZ8501 tersebut, kini saatnya Kemenhub menata ulang desain rentang kendali perizinan penerbangan melalui standar operasional prosedur yang jelas sebagai diamanatkanolehUUNo 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jika polemik seputar otoritas perizinan terus berlanjut, dapat saja pihak keluarga korban mengadukan kepada Ombudsman Republik Indonesia agar melakukan investigasi untuk meneliti keabsahan perizinan tersebut. Ini penting karena itu konon juga terkait upaya hukum klaim asuransi yang mensyaratkan legalitas penerbangan sebagai syarat untuk mendapat santunan asuransi bagi para korban pesawat tersebut.
Inilah saatnya menhub berani berbenah dan melakukan bersih-bersih ke dalam agar ke depan administrasi perizinan tidak justru menjadi kendala dalam sistem keselamatan penerbangan karena sejumlah keuntungan haram yang dinikmati segelintir oknum yang abai terhadap implikasinya yang mengamputasi hajat keselamatan orang banyak.
Dalam teori hukum administrasi negara, izin dimaknai oleh Spelt dan Ten Berge (1993) sebagai bentuk persetujuan dari penguasa berdasarkan undangundang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan memberikan izin, pemerintah selaku penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan tertentu yang sejatinya dilarang.
Masih menurut Ten Berge dan Spelt, izin diperlukan karena aktivitas yang dilakukan pemohon izin berkaitan dengan perkenan yang diberikan pemerintah atas tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan dilakukan pengawasan khusus terhadapnya.
Perdebatan mengenai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas aktivitas penerbangan pesawat nahas AirAsia Indonesia QZ 8501 pada Minggu pagi, 28 Desember 2014, berkembang paralel dengan pertanyaan publik mengenai peristiwa yang melatarbelakangi musibah yang menimpa pesawat nahas tersebut meski dugaan sementara diarahkan pada kecelakaan pesawat yang disebabkan oleh awan cumulonimbus (awan CB) yang selama ini banyak dilansir oleh berbagai media massa.
Pihak maskapai AirAsia Indonesia dipersalahkan telah melanggar izin rute penerbangan periode winter 2014-2015 26 Oktober 2014-26 Maret 2015 yang seharusnya menjadi otoritas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A. Barata pada 4 Januari 2015 surat izin terbang dari Kemenhub hanya diberikan pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu sehingga aktivitas penerbangan AirAsia pada Minggu dinilai dilakukan menyalahi izin yang telah diberikan. Namun, Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha mengungkapkan, tak ada masalah perizinan pada penerbangan AirAsia QZ8501.
Untuk rute penerbangan tersebut, AirAsia telah mengajukan izin rute dan jadwal kepada Indonesia Slot Coordinator (IDSC) dan di dalam slot sudah diperbolehkan. Rapat IDSC dihadiri oleh Kemenhub selaku regulator, juga Angkasa Pura I dan AirNav Indonesia. Slot yang diminta telah disesuaikan pula dengankesediaanbandara internasional tujuan seperti Australia atauSingapura.
Apabila memang tersedia dan tak ada masalah pada jalur udara, akan diteruskan ke Dirjen Perhubungan Udara untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu akan dikirimkan ke Air Traffic Controller dan Angkasa Pura I (AP I) untuk diumumkan. Namun, menurut General Manager Angkasa Pura I Trikora Harjo, pemberian izin rute penerbangan bukan merupakan kewenangan AP I.
AP I bertugas sebatas pemberian fasilitas terminal dan tempat parkir pesawat di bandara. Melalui Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU. DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo membekukan sementara izinrute penerbangan Indonesia AirAsia Surabaya-Singapura pp terhitung mulai Jumat, 2 Januari 2014.
Itu berkaitan dengan penilaian pihak Kemenhub bahwa penerbangan rute Surabaya- Singapura tersebut melanggar izin. Menurut versi Kemenhub, pembekuan baru akan dicabut setelah hasil investigasi dan evaluasi terhadap jatuhnya QZ 8501 di Selat Karimata keluar. Pembekuan rute penerbangan Surabaya-Singapura PT Indonesia AirAsia oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub tersebut tak urung mendapat kritik tajam dari sejumlah pilot dan mantan pilot maskapai penerbangan di Indonesia.
Salah satunya datang dari mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Capt Sardjono Jhony Tjitrokusumo. Menurut Jhony, alasan pembekuan rute AirAsia oleh Kemenhub akibat melayani penerbangan pada Minggu (saat terjadi insiden QZ8501) tidak sesuai dengan jadwal yang diberikan Kemenhub yaitu Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu terlalu dipaksakan.
Mantan pilot tersebut menilai kalaupun penerbangan yang dilakukan AirAsia tersebut dinilai oleh pihak Kemenhub sebagai tidak berjadwal, dia yakin bahwa maskapai tersebut pasti telah menerima flight approval untuk melayanipenerbangan tambahan atau extra flight yang diajukan ke otoritas penerbangan nasional yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Menurut Jhony, extra flight merupakan bagian dari pelayanan angkutan Natal dan tahun baru sehingga tidak perlu mencari-cari kesalahan. Dia menyayangkan penerbitan kebijakan pembekuan rute tersebut oleh Kemenhub yang dinilainya sebagai keputusan reaktif. Padahal, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum juga menyelesaikan investigasi atas penyebab kecelakaan nahas yang menimpa Airbus A320-200 milik AirAsia pada Minggu lalu.
Berkaca pada silangsengkarut kebijakan perizinan penerbangan yang berkembang pascainsiden jatuhnya pesawat AirAsia Indonesia QZ8501 tersebut, kiranya itu memperlihatkandengan kasatmata kelemahan administratif sistem perizinan penerbangan pesawat. Secara paradigmatik izin telah digeser maknanya sekadar sebagai persyaratan administratif semata-mata dari hakikat maknanya sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
Itu terlihat dari ketidakjelasan rentang kendali dalam kebijakan perizinan penerbangan yang terkesan tersebar pada berbagai tangan otoritas. Dalam hukum administrasi negara, sejatinya kewenangan yang berhak memberikan atau menolak izin adalah yang diberikan kewenangan secara atributif oleh undang-undang secara langsung. Dalam kasus tersebut, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 kewenangan itu melekat pada Kemenhub yang mewakili pemerintah dalam melaksanakan “hak menguasai negara atas penerbangan.”
Meskipun suatu kewenangan tersebut dapat dimandatkan kepada otoritas tertentu sebagai mandataris, pertanggungjawaban eksternal terakhir tetap berpuncak pada Kemenhub sebagai wakil pemerintah di bidang perhubungan. Justru dengan kasus yang menimpa AirAsia QZ8501 tersebut, kini saatnya Kemenhub menata ulang desain rentang kendali perizinan penerbangan melalui standar operasional prosedur yang jelas sebagai diamanatkanolehUUNo 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jika polemik seputar otoritas perizinan terus berlanjut, dapat saja pihak keluarga korban mengadukan kepada Ombudsman Republik Indonesia agar melakukan investigasi untuk meneliti keabsahan perizinan tersebut. Ini penting karena itu konon juga terkait upaya hukum klaim asuransi yang mensyaratkan legalitas penerbangan sebagai syarat untuk mendapat santunan asuransi bagi para korban pesawat tersebut.
Inilah saatnya menhub berani berbenah dan melakukan bersih-bersih ke dalam agar ke depan administrasi perizinan tidak justru menjadi kendala dalam sistem keselamatan penerbangan karena sejumlah keuntungan haram yang dinikmati segelintir oknum yang abai terhadap implikasinya yang mengamputasi hajat keselamatan orang banyak.
(bbg)