Kemenhut Tak Punya Hak Ajukan Perubahan Kawasan Hutan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan perubahan tata ruang kehutanan.
Dia mengungkapkan, pengajuan perubahan tata ruang kehutanan hanya dapat diajukan oleh kepala daerah.
Baru setelah itu kata dia, dirapatan oleh Kemenhut melalui tim terpadu yang anggotanya berasal dari sejumlah kementerian terkait dan dipimpin oleh Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Jadi inisiatif dari Kementerian Kehutanan tidak boleh," ujar Zulkifli saat bersaksi dalam persidangan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi pengajuan lahan hutan Provinsi Riau, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).
"Yang ada usulan dari Bupati kemudian disampaikan kepada gubernur disampaikan pada rapat. Kemudian disampaikan perubahan ke Kemenhut, itulah prosesnya," sambungnya.
Zulkifli yang saat ini menjadi Ketua MPR itu menjelaskan, terkait persetujuan perubahan tata kelola hutan disetujui atau ditolak itu disampaikan oleh tim terpadu dengan terlebih dahulu merapatkan usulan gubernur.
Dan hal tersebut kata dia, harus didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Alih Fungsi Hutan.
"Jadi perubahan tata ruang itu diberikan bukan oleh menteri, tetapi diberikan oleh tata perundangan," pungkas Zulkifli.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut. Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap. Gulat sendiri telah didakwa oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu. KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta.
Kalau dikurskan ke rupiah nilainya sekitar Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
Dia mengungkapkan, pengajuan perubahan tata ruang kehutanan hanya dapat diajukan oleh kepala daerah.
Baru setelah itu kata dia, dirapatan oleh Kemenhut melalui tim terpadu yang anggotanya berasal dari sejumlah kementerian terkait dan dipimpin oleh Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Jadi inisiatif dari Kementerian Kehutanan tidak boleh," ujar Zulkifli saat bersaksi dalam persidangan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi pengajuan lahan hutan Provinsi Riau, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).
"Yang ada usulan dari Bupati kemudian disampaikan kepada gubernur disampaikan pada rapat. Kemudian disampaikan perubahan ke Kemenhut, itulah prosesnya," sambungnya.
Zulkifli yang saat ini menjadi Ketua MPR itu menjelaskan, terkait persetujuan perubahan tata kelola hutan disetujui atau ditolak itu disampaikan oleh tim terpadu dengan terlebih dahulu merapatkan usulan gubernur.
Dan hal tersebut kata dia, harus didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Alih Fungsi Hutan.
"Jadi perubahan tata ruang itu diberikan bukan oleh menteri, tetapi diberikan oleh tata perundangan," pungkas Zulkifli.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut. Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap. Gulat sendiri telah didakwa oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu. KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta.
Kalau dikurskan ke rupiah nilainya sekitar Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
(maf)