PK Hambat Kejagung Eksekusi Mati Gembong Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum mengeksekusi mati terpidana gembong narkoba. Selain faktor belum adanya aspek yuridis yang mendukung, juga ada faktor lain menjadi penghambat ekseskusi mati tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) AK Basyuni menuturkan, mundurnya eksekusi mati terhadap terpidana gembong narkoba, karena yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Padahal, kata Basyuni, surat perintah (Sprin) dan biaya untuk eksekusi dari Kejaksaaan telah disiapkan. "Aspek PK saja yang menghambat. Itu hak mereka," tukasnya.
Dia menambahkan, sidang PK akan dilaksanakan pada 6 Januari 2015 mendatang. "Jika PK ditolak, maka segera dieksekusi," tegasnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) AK Basyuni menuturkan, mundurnya eksekusi mati terhadap terpidana gembong narkoba, karena yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Padahal, kata Basyuni, surat perintah (Sprin) dan biaya untuk eksekusi dari Kejaksaaan telah disiapkan. "Aspek PK saja yang menghambat. Itu hak mereka," tukasnya.
Dia menambahkan, sidang PK akan dilaksanakan pada 6 Januari 2015 mendatang. "Jika PK ditolak, maka segera dieksekusi," tegasnya.
(kur)