Gita Wirjawan Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Ungkap Century

Senin, 05 Januari 2015 - 08:07 WIB
Gita Wirjawan Dinilai...
Gita Wirjawan Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Ungkap Century
A A A
JAKARTA - Mengungkap keterlibatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan dalam kasus dugaan pencucian uang persoalan dana talangan Bank Century dinilai bisa menjadi kado manis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi publik di awal 2015.

"Ya ini, dugaan keterlibatan Gita ini dapat menjadi pintu masuk dalam membongkar jejaring korupsi politik Bank Century," Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar ketika dihubungi Sindonews, Senin (5/1/2014).

Menurutnya, KPK harus membuat gebrakan baru dalam pengungkapan kasus Century dimana masyarakat mulai jenuh menanti dituntaskannya kasus yang merugikan negara Rp7,4 triliun ini.

"Kalau saya sendiri baru tahu soal dugaan keterlibatan Gita dan perusahaannya. Saya tidak tahu ya kalau teman-teman ICW. Meskipun gosipnya pernah beredar," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, KPK bisa lebih tenang bekerja karena terbebas dari tekanan politik penguasa di bawah pemerintahan lama seperti yang dikhawatirkan banyak pihak selama ini.

"Seharusnya iya. Meskipun saya tidak yakin bahwa terdapat korelasi antara kekuasaan dengan tindak tanduk KPK," pungkasnya.

Sekadar informasi, nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan pernah disebut dalam kasus Bank Century. Gita merupakan pemilik PT Ancora Land yang mengakuisisi saham PT Graha Nusa Utama (GNU) yang sebelumnya dimiliki oleh Robert Tantular.

Ancora merupakan pemegang saham mayoritas PT GNU sebanyak 51%. Proses akuisisi mulai dilakukan sejak Januari 2008. Saat itu, Ancora Land membuat perjanjian induk dengan para pemegang saham PT GNU.

Perusahaan milik Gita Wirjawan itu mengakuisisi kepemilikan saham PT GNU, termasuk lahan milik Yayasan Fatmawati seluas 22,8 hektare yang tadinya dipergunakan sebagai lapangan golf.

Mantan Anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengatakan, dugaan keterlibatan Gita berawal kasus sengketa Tanah Yayasan Fatmawati.

"Saat itu ada dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Pak Gita Wirjawan, dua perusahaan itu GNU (PT Graha Nusa Utama). Setelah diteliti pemegang sahamnya Ancora Kapital," kata Hendrawan saat dihubungi, Minggu 4 Januari 2015.

Seperti diketahui, Gita pernah memberi klarifikasi soal kasus dana talangan Bank Century terkait dugaan pencucian uang melalui perusahaan miliknya, PT Ancora Capital.

"Saya bukan pemilik secara langsung ataupun tidak langsung. Ini yang dilakukan oleh salah satu afiliasi PT Ankora. Tapi, kalau saya dipanggil, saya siap," ujar Gita kepada wartawan, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 7 Februari 2013.
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved