Gita Wirjawan Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Ungkap Century
A
A
A
JAKARTA - Mengungkap keterlibatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan dalam kasus dugaan pencucian uang persoalan dana talangan Bank Century dinilai bisa menjadi kado manis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi publik di awal 2015.
"Ya ini, dugaan keterlibatan Gita ini dapat menjadi pintu masuk dalam membongkar jejaring korupsi politik Bank Century," Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar ketika dihubungi Sindonews, Senin (5/1/2014).
Menurutnya, KPK harus membuat gebrakan baru dalam pengungkapan kasus Century dimana masyarakat mulai jenuh menanti dituntaskannya kasus yang merugikan negara Rp7,4 triliun ini.
"Kalau saya sendiri baru tahu soal dugaan keterlibatan Gita dan perusahaannya. Saya tidak tahu ya kalau teman-teman ICW. Meskipun gosipnya pernah beredar," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, KPK bisa lebih tenang bekerja karena terbebas dari tekanan politik penguasa di bawah pemerintahan lama seperti yang dikhawatirkan banyak pihak selama ini.
"Seharusnya iya. Meskipun saya tidak yakin bahwa terdapat korelasi antara kekuasaan dengan tindak tanduk KPK," pungkasnya.
Sekadar informasi, nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan pernah disebut dalam kasus Bank Century. Gita merupakan pemilik PT Ancora Land yang mengakuisisi saham PT Graha Nusa Utama (GNU) yang sebelumnya dimiliki oleh Robert Tantular.
Ancora merupakan pemegang saham mayoritas PT GNU sebanyak 51%. Proses akuisisi mulai dilakukan sejak Januari 2008. Saat itu, Ancora Land membuat perjanjian induk dengan para pemegang saham PT GNU.
Perusahaan milik Gita Wirjawan itu mengakuisisi kepemilikan saham PT GNU, termasuk lahan milik Yayasan Fatmawati seluas 22,8 hektare yang tadinya dipergunakan sebagai lapangan golf.
Mantan Anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengatakan, dugaan keterlibatan Gita berawal kasus sengketa Tanah Yayasan Fatmawati.
"Saat itu ada dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Pak Gita Wirjawan, dua perusahaan itu GNU (PT Graha Nusa Utama). Setelah diteliti pemegang sahamnya Ancora Kapital," kata Hendrawan saat dihubungi, Minggu 4 Januari 2015.
Seperti diketahui, Gita pernah memberi klarifikasi soal kasus dana talangan Bank Century terkait dugaan pencucian uang melalui perusahaan miliknya, PT Ancora Capital.
"Saya bukan pemilik secara langsung ataupun tidak langsung. Ini yang dilakukan oleh salah satu afiliasi PT Ankora. Tapi, kalau saya dipanggil, saya siap," ujar Gita kepada wartawan, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 7 Februari 2013.
"Ya ini, dugaan keterlibatan Gita ini dapat menjadi pintu masuk dalam membongkar jejaring korupsi politik Bank Century," Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar ketika dihubungi Sindonews, Senin (5/1/2014).
Menurutnya, KPK harus membuat gebrakan baru dalam pengungkapan kasus Century dimana masyarakat mulai jenuh menanti dituntaskannya kasus yang merugikan negara Rp7,4 triliun ini.
"Kalau saya sendiri baru tahu soal dugaan keterlibatan Gita dan perusahaannya. Saya tidak tahu ya kalau teman-teman ICW. Meskipun gosipnya pernah beredar," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, KPK bisa lebih tenang bekerja karena terbebas dari tekanan politik penguasa di bawah pemerintahan lama seperti yang dikhawatirkan banyak pihak selama ini.
"Seharusnya iya. Meskipun saya tidak yakin bahwa terdapat korelasi antara kekuasaan dengan tindak tanduk KPK," pungkasnya.
Sekadar informasi, nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan pernah disebut dalam kasus Bank Century. Gita merupakan pemilik PT Ancora Land yang mengakuisisi saham PT Graha Nusa Utama (GNU) yang sebelumnya dimiliki oleh Robert Tantular.
Ancora merupakan pemegang saham mayoritas PT GNU sebanyak 51%. Proses akuisisi mulai dilakukan sejak Januari 2008. Saat itu, Ancora Land membuat perjanjian induk dengan para pemegang saham PT GNU.
Perusahaan milik Gita Wirjawan itu mengakuisisi kepemilikan saham PT GNU, termasuk lahan milik Yayasan Fatmawati seluas 22,8 hektare yang tadinya dipergunakan sebagai lapangan golf.
Mantan Anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengatakan, dugaan keterlibatan Gita berawal kasus sengketa Tanah Yayasan Fatmawati.
"Saat itu ada dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Pak Gita Wirjawan, dua perusahaan itu GNU (PT Graha Nusa Utama). Setelah diteliti pemegang sahamnya Ancora Kapital," kata Hendrawan saat dihubungi, Minggu 4 Januari 2015.
Seperti diketahui, Gita pernah memberi klarifikasi soal kasus dana talangan Bank Century terkait dugaan pencucian uang melalui perusahaan miliknya, PT Ancora Capital.
"Saya bukan pemilik secara langsung ataupun tidak langsung. Ini yang dilakukan oleh salah satu afiliasi PT Ankora. Tapi, kalau saya dipanggil, saya siap," ujar Gita kepada wartawan, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 7 Februari 2013.
(kri)