Bamsoet: Pembatasan PK Hendaknya Sesuai Tantangan Zaman
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, kebijakan pembatasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini hendaknya sesuai dengan tantangan zaman guna menegakkan hukum di Indonesia.
Bukan semata-mata untuk mengintervensi lembaga hukum sekelas Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya independen. "Tantangan rakyat Indonesia dewasa ini adalah dua extraordinary crime seperti korupsi dan narkotika," kata pria yang bisa disapa Bamsoet saat dihubungi wartawan, Minggu 4 Januari 2015.
Karena, lanjutnya, dua kejahatan ini memiliki daya rusak yang masif. Sehingga diperlukan kebijakan dan instrumen hukum yang ekstra tegas dan lugas, guna menimbulkan efek jera.
Bahkan, seharusnya kebijakan yang non kompromi terhadap dua jenis kejahatan ini. "Pembatasan PK menjadi cerminan sikap negara yang menolak berkompromi terhadap terpidana kasus korupsi dan narkotika," pungkasnya.
Sebelumnya, MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7/2014 tentang pengajuan PK hanya satu kali pada Kamis 1 Januari 2015. MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bukan semata-mata untuk mengintervensi lembaga hukum sekelas Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya independen. "Tantangan rakyat Indonesia dewasa ini adalah dua extraordinary crime seperti korupsi dan narkotika," kata pria yang bisa disapa Bamsoet saat dihubungi wartawan, Minggu 4 Januari 2015.
Karena, lanjutnya, dua kejahatan ini memiliki daya rusak yang masif. Sehingga diperlukan kebijakan dan instrumen hukum yang ekstra tegas dan lugas, guna menimbulkan efek jera.
Bahkan, seharusnya kebijakan yang non kompromi terhadap dua jenis kejahatan ini. "Pembatasan PK menjadi cerminan sikap negara yang menolak berkompromi terhadap terpidana kasus korupsi dan narkotika," pungkasnya.
Sebelumnya, MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7/2014 tentang pengajuan PK hanya satu kali pada Kamis 1 Januari 2015. MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(kri)