Tahun Baru, Harga Pasar

Kamis, 01 Januari 2015 - 10:22 WIB
Tahun Baru, Harga Pasar
Tahun Baru, Harga Pasar
A A A
Selamat Tahun Baru 2015, selamat menikmati harga pasar premium. Mengawali tahun ini pemerintah merilis dua kebijakan baru terkait subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan itu meliputi penghapusan subsidi premium atau BBM RON 88, dan penetapan subsidi tetap untuk solar sebesar Rp1.000 per liter. Sebagai implikasi dari kebijakan tersebut, harga premium dan solar bakal naik-turun seperti harga pertamax, sesuai mekanisme pasar. Untuk itu, setiap awal bulan pemerintah akan mengumumkan harga patokan dasar BBM.

Pemberlakuan kebijakan BBM tersebut tepat pada hari ini, 1 Januari 2015 yang ditandai dengan turunnya harga premium dari Rp8.500 per liter menjadi Rp7.600 per liter dan harga solar dari Rp7.500 per liter menjadi Rp7.250 per liter. Apakah penurunan harga premium dan solar tersebut adalah sebuah kado Tahun Baru dari pemerintah?

Ada yang menilai demikian, namun pada dasarnya pemerintah memang harus mengambil kebijakan penurunan harga BBM seiring terus anjloknya harga minyak mentah dunia. Sekarang yang perlu dipertanyakan sejauh mana implikasi terhadap kehidupan masyarakat dengan diluncurkannya dua kebijakan baru terkait harga bahan bakar itu?

Apakah akan berdampak pada perubahan harga bahan pokok di tengah masyarakat yang sempat naik ketika pemerintah menaikkan harga premium dan solar pada pertengahan November 2014? Bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja Pertamina, bisakah lebih baik? Apakah laju inflasi bisa lebih terkendali? Dan, bisakah membebaskan perdagangan BBM tersebut dari para mafia minyak dan gas yang ditengarai selama ini “menyandera” harga BBM?

Tentu harapan atas sejumlah pertanyaan tersebut jawabannya adalah bisa. Kebijakan menghapus subsidi premium harus diakui sebagai sebuah terobosan yang berani sehingga harga premium akan mengikuti harga pasar. Selain itu, pengambilan keputusan tersebut begitu singkat sehingga tidak memberi ruang perdebatan di tengah masyarakat, apakah perlu atau tidak subsidi premium dicabut.

Yang menarik dicermati, bagaimana mekanisme perhitungan harga premium yang berdasarkan harga pasar. Yang pasti, sebagaimana diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, kementerian ini akan mengeluarkan harga dasar BBM setiap awal bulan. Harga dasar yang ditetapkan pemerintah tersebut satu dari beberapa komponen untuk menetapkan harga jual BBM kepada konsumen.

Untuk menetapkan harga premium komposisinya terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta margin usaha. Adapun penetapan harga solar berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dikurangi subsidi Rp1.000 per liter.

Pemerintah memperkirakan konsumsi solar akan mencapai sekitar 17 juta kiloliter untuk tahun depan, dengan subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter maka pemerintah cukup mengorek kocek sebesar Rp17 triliun. Meski tanpa subsidi untuk premium, Sudirman menyatakan tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi karena pemerintah tetap menetapkan harga BBM.

Setelah kebijakan harga BBM berdasarkan harga pasar diberlakukan yang kebetulan seiring dengan penurunan harga premium karena harga minyak mentah dunia yang landai, tentu tugas selanjutnya pemerintah bagaimana menjelaskan apabila harga minyak mentah dunia naik.

Sekarang harga minyak mentah dunia pada kisaran USD50 per barel hingga USD60 per barel, harga tersebut diperkirakan bakal pulih kembali di kisaran USD90 perbarel hingga USD100 per barel pada pertengahan tahun ini. Kalau itu terealisasi, berarti harga premium ikut terdongkrak yang bisa mencapai Rp9.000 perliter. Dibutuhkan kebijakan pengaman jika harga premium naik jangan sampai terlupakan.

Meski palu sudah diketuk yang menandakan kebijakan penghapusan subsidi premium dan penetapan subsidi tetap solar berlaku penuh, wakil rakyat yang bermarkas di Senayan merasa dilangkahi oleh pemerintah. Karena kebijakan itu dinilai akan berimplikasi luas kepada rakyat maka Komisi VII DPR RI menjadikan agenda utama pemanggilan Menteri ESDM usai reses, untuk menjelaskan pengambilan kebijakan tersebut.

Dapatkah Komisi VII membatalkan kebijakan itu? Lupakan sejenak, mari nikmati harga premium dan solar yang turun pada Januari ini. Selamat memasuki Tahun Baru 2015.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4862 seconds (0.1#10.140)