11 Tahun Prestasi KPK Versi ICW

Senin, 29 Desember 2014 - 13:07 WIB
11 Tahun Prestasi KPK Versi ICW
11 Tahun Prestasi KPK Versi ICW
A A A
JAKARTA - Di usia 11 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat sedikitnya 11 prestasi yang berhasil ditorehkan oleh KPK.

Di antaranya adalah 100 persen kasus korupsi yang disidik dan dituntut oleh KPK, akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan.

"Tidak ada satupun kasus korupsi yang akhirnya divonis bebas oleh pengadilan," ujar Kordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).

"Artinya kasus korupsi yang diproses oleh KPK hingga ke pengadilan dinilai memiliki bukti yang sangat kuat," imbuhnya.

Prestasi lainnya yang tidak dimiliki oleh lembaga lain adalah KPK berhasil menjerat praktek korupsi yang dilakukan oleh tiga menteri aktif, yakni Andi Mallarangeng, Jero Wacik, dan Suryadharma Ali.
Selain itu KPK juga menjerat Jenderal Polisi aktif Djoko Susilo dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kemudian pimpinan partai politik Anas Ubaningrum dan Luthfi Hasan Ishaaq.

"Sejak KPK beroperasi hingga kini, KPK telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp249 triliun," ujarnya.

"Atas sejumlah prestasi tersebut, KPK secara institusi menerima penghargaan Ramon Magsaysay, yakni penghargaan bergengsi di tingkat Asia. Penghargaan ini diberikan karena kiprah KPK dinilai memberikan inspirasi bagi upaya pemberantasan korupsi di Asia," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8242 seconds (0.1#10.140)
pixels