Dirjen Pajak Baru Harus Tegas Tindak Penunggak Pajak

Kamis, 25 Desember 2014 - 19:42 WIB
Dirjen Pajak Baru Harus...
Dirjen Pajak Baru Harus Tegas Tindak Penunggak Pajak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru berani menindak para wajib pajak (WP) yang menunggak.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menegaskan, pihaknya menyambut positif langkah Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dirjen Pajak di bawah Mardiasmo, melibatkan KPK dalam penelusuran rekam jejak 11 calon Dirjen Pajak.

Johan menggariskan, Dirjen Pajak baru nanti akan menghadapi tantangan berat dalam mengawal pajak dan memperkokoh sistem pengelolaannya.

Pasalnya masih banyak WP yang sengaja menunggak pajak dengan nilai fantastis atau membayar pajak di bawah nilai kewajiban yang sebenarnya.

"Tapi bagaimana dia punya keputusan itu tidak tebang pilih dalam kaitan penunggakan pajak itu," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO, Kamis 25 Desember 2014.

Diakui Johan, ketegasan dan keberanian Dirjen Pajak tentu sangat berpengaruh pada nilai pendapatan negara.

"Siapapun baik dekat dengan kekuasaan atau tidak, yang menunggak pajak harus berani (ditindak). Jangan hanya yang kecil-kecil, yang gede-gede itu malah harus lebih (tegas)," ucapnya..

KPK lanjut Johan, membuka tangan bila Dirjen Pajak atau Kemenkeu ingin meminta bantuan KPK untuk melihat apakah dari ratusan WP yang menunggak pajak lebih dari Rp3,3 triliun itu, ada dugaan korupsinya atau penyelewengan penyalahgunaan kewenangan.

"Sampai hari ini belum ada (permintaan dari Kemenkeu). Nanti saya coba lihat lagi," ungkap Deputi Pencegahan KPK ini.

Sebelumnya, Ketua Pansel Calon Dirjen Pajak sekaligus Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mendatangi Gedung KPK, Rabu 24 Desember 2014 malam.

Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, Mardiasmo menyerahkan daftar nama 11 calon Dirjen Pajak. KPK juga sudah memberikan catatan dan masukan atas 11 nama itu.

Di sela-sela itu, Mardiasmo menuturkan masalah WP penunggak pajak. Mantan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini menuturkan, ada potensi 487 WP dengan total kewajiban Rp3,3 triliun yang menunggak pajak.

Para penunggak pajak ini terdiri dari perusahaan dan personal baik warga negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Kemenkeu sudah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri secara bertahap untuk penunggak pajak tersebut.

"Ada WN asing tidak boleh pulang ke negaranya kalau belum bayar pajak," kata Mardiasmo.

Dia turut mengomentari penunggakan pajak lebih dari Rp8,8 miliar pemilik Mal Epiwalk di Kawasan Epicenturm, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mardiasmo mengaku dia tidak mengetahui siapa pemilik Mal Epiwalk. Intinya, bila perusahaan tidak membayarkan pajaknya maka pemilik mal tersebut dicegah sama seperti penunggak lain.

"Karena waktu saya mengajukan permintaan cegah ke luar negeri untuk yang menunggak pajak saya tidak melihat siapanya, tapi utang pajak. Iya semua penunggak pajak," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7927 seconds (0.1#10.140)