Tolak Tes Wawancara, Sikap Ketua MK Patut Diapresiasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sudah berhasil membuktikan dirinya sebagai seorang negarawan.
Hal itu dikatakan ahli hukum tata negara, Andi Irman Putra Sidin, terkait sikap Hamdan yang menolak tes wawancara saat proses fit and proper test calon hakim MK.
"Seperti diketahui bahwa satu-satunya jabatan di Republik ini yang oleh konstitusi haruslah seorang negarawan hanyalah hakim konstitusi," kata kepada Sindonews, Kamis (25/12/2014).
Menurut Andi Irman, sebagai seorang Ketua MK dan hakim MK, Hamdan sudah membutiikan untuk tidak mempertaruhkan kehormatan dan martabat MK.
"Di hadapan Pansel (Panitia Seleksi) dengan mengikuti wawancara yang justru semakin memperlihatkan dirinya mengejar jabatan, yang tentunya bukan denyut nadi seorang negarawan," ucapnya.
Sebelumnya pansel calon hakim konstitusi sudah mengumumkan nama calon yang lulus seleksi wawancara tahap satu. Namun, nama Ketua MK Hamdan Zoelva tidak termasuk di dalamnya.
Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan, Hamdan sudah mengirim surat tidak akan mengikuti tes wawancara. Panitia pun menganggap Hamdan mengundurkan diri dari pencalonan.
"Beliau sudah kirim surat tidak akan ikuti proses wawancara, maka kita tidak bisa menilai beliau. Kita anggap Hamdan menarik diri dari proses ini," kata Saldi di Kantor Sesneg, Jakarta, Selasa 23 Desember 2014.
Hal itu dikatakan ahli hukum tata negara, Andi Irman Putra Sidin, terkait sikap Hamdan yang menolak tes wawancara saat proses fit and proper test calon hakim MK.
"Seperti diketahui bahwa satu-satunya jabatan di Republik ini yang oleh konstitusi haruslah seorang negarawan hanyalah hakim konstitusi," kata kepada Sindonews, Kamis (25/12/2014).
Menurut Andi Irman, sebagai seorang Ketua MK dan hakim MK, Hamdan sudah membutiikan untuk tidak mempertaruhkan kehormatan dan martabat MK.
"Di hadapan Pansel (Panitia Seleksi) dengan mengikuti wawancara yang justru semakin memperlihatkan dirinya mengejar jabatan, yang tentunya bukan denyut nadi seorang negarawan," ucapnya.
Sebelumnya pansel calon hakim konstitusi sudah mengumumkan nama calon yang lulus seleksi wawancara tahap satu. Namun, nama Ketua MK Hamdan Zoelva tidak termasuk di dalamnya.
Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan, Hamdan sudah mengirim surat tidak akan mengikuti tes wawancara. Panitia pun menganggap Hamdan mengundurkan diri dari pencalonan.
"Beliau sudah kirim surat tidak akan ikuti proses wawancara, maka kita tidak bisa menilai beliau. Kita anggap Hamdan menarik diri dari proses ini," kata Saldi di Kantor Sesneg, Jakarta, Selasa 23 Desember 2014.
(maf)