Polri Siapkan Algojo Tembak Empat Terpidana
A
A
A
JAKARTA - Polri sudah menyiapkan regu tembak untuk melaksanakan eksekusi mati terpidana kasus narkoba.
Mengenai lokasi eksekusi, Polri menegaskan tergantung kepada kejaksaan. "Sudah kita siapkan berapapun yang diminta Bapak Jaksa Agung. Dimanapun, polda-polda kita sudah siap," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/12/2014).
Sutarman menegaskan, sampai saat ini belum ada permintaan dari kejaksaan mengenai pelaksanaan eksekusi terpidana mati.
Dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dibahas kemungkinan empat terpidana mati yang akan dieksekusi. "Eksekusi terpidana mati, Polri adalah eksekutornya, tandas Sutarman.
Presiden Jokowi bersama Polri, Badan Narkotika Nasional, Panglima TNI, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan telah menggelar rapat terbatas tentang pelaksanaan hukuman mati terpidana.
Sebelum menggelar rapat terbatas, Jokowi juga meminta pendapat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah mengenai hukuman mati.
Mengenai lokasi eksekusi, Polri menegaskan tergantung kepada kejaksaan. "Sudah kita siapkan berapapun yang diminta Bapak Jaksa Agung. Dimanapun, polda-polda kita sudah siap," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/12/2014).
Sutarman menegaskan, sampai saat ini belum ada permintaan dari kejaksaan mengenai pelaksanaan eksekusi terpidana mati.
Dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dibahas kemungkinan empat terpidana mati yang akan dieksekusi. "Eksekusi terpidana mati, Polri adalah eksekutornya, tandas Sutarman.
Presiden Jokowi bersama Polri, Badan Narkotika Nasional, Panglima TNI, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan telah menggelar rapat terbatas tentang pelaksanaan hukuman mati terpidana.
Sebelum menggelar rapat terbatas, Jokowi juga meminta pendapat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah mengenai hukuman mati.
(dam)