TNI AL Sudah Sejak Lama Tenggelamkan Kapal
A
A
A
JAKARTA - Petinggi TNI Angkatan Laut (AL) memggelar Rapat Pimpinan TNI AL tahun 2015. Salah satu pokok penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah evaluasi operasi keamanan laut oleh TNI AL.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Marsetio mengatakan, operasi keamanan laut seperti penenggelaman kapal ilegal fishing, adalah mewujudkan visi misi presiden yang ingin Indonesia jadi poros maritim dunia.
"Soal penenggelaman, kami sudah lakukan jauh-jauh hari, sejak saya masih Asops Pangarmatim dulu," kata Marsetio di Mabes AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/12/2014).
Meski kebijakan penenggelaman telah berjalan lama. Namun pada tahun 2014 ini, penindakan terhadap kapal asing dinilai lamban.
Data yang dirilis Dinas Penerangan AL menyebutkan, operasi keamanan laut yang dilaksanakan sepanjang tahun 2014 adalah, sebanyak 434 kapal diperiksa.
Dari jumlah tersebut, 409 kapal diizinkan melanjutkan pelayaran. Sementara itu, 25 kapal dikawal (diadhoc) 12 kapal diproses bebas karena tidak cukup bukti, dan 13 kapal menjalani proses hukum.
Namun, dari ratusan kapal yang diperiksa tersebut, hanya ada empat kapal yang telah ditemggelamkan, di antaranya, dua kapal ikan asing di perairan Anambas, Tarempa pada 5 Desember lalu, dan dua kapal asing di perairan Ambon pada 21 Desember.
Marsetio pun mengatakan, penenggelaman kapal asing memang tidak bisa dilakukan secepat kilat. Pasalnya, pihaknya harus menunggu putusan hukum.
"Kita penegakan sesuai keputusan hukum. Kami lama tenggelamkan karena tunggu keputusan hukum. Sesuai kata panglima jangan sampai negara lain tanpa putusan hukum," pungkasnya.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Marsetio mengatakan, operasi keamanan laut seperti penenggelaman kapal ilegal fishing, adalah mewujudkan visi misi presiden yang ingin Indonesia jadi poros maritim dunia.
"Soal penenggelaman, kami sudah lakukan jauh-jauh hari, sejak saya masih Asops Pangarmatim dulu," kata Marsetio di Mabes AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/12/2014).
Meski kebijakan penenggelaman telah berjalan lama. Namun pada tahun 2014 ini, penindakan terhadap kapal asing dinilai lamban.
Data yang dirilis Dinas Penerangan AL menyebutkan, operasi keamanan laut yang dilaksanakan sepanjang tahun 2014 adalah, sebanyak 434 kapal diperiksa.
Dari jumlah tersebut, 409 kapal diizinkan melanjutkan pelayaran. Sementara itu, 25 kapal dikawal (diadhoc) 12 kapal diproses bebas karena tidak cukup bukti, dan 13 kapal menjalani proses hukum.
Namun, dari ratusan kapal yang diperiksa tersebut, hanya ada empat kapal yang telah ditemggelamkan, di antaranya, dua kapal ikan asing di perairan Anambas, Tarempa pada 5 Desember lalu, dan dua kapal asing di perairan Ambon pada 21 Desember.
Marsetio pun mengatakan, penenggelaman kapal asing memang tidak bisa dilakukan secepat kilat. Pasalnya, pihaknya harus menunggu putusan hukum.
"Kita penegakan sesuai keputusan hukum. Kami lama tenggelamkan karena tunggu keputusan hukum. Sesuai kata panglima jangan sampai negara lain tanpa putusan hukum," pungkasnya.
(maf)