Ini Kaitan Suap Gas Bangkalan dengan ESDM dan SKK Migas
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura punya kaitan erat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dari penelusuran, kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Pertamina EP dengan PT Media Karya Sentosa untuk sas sebesar 83,95 tbtu yang akan digunakan untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan ditandatangani pada 7 Agustus 2007.
Kontrak ini berlaku mulai 1 Januari 2008 selama 6 tahun dengan harganya sekitar USD 3,75-4 per mmbtu dan volume per harinya 40 bbtud.
Nilai kontraknya USD 340,46 juta. Kesepakatan yang ditandatangani di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, ini disaksikan BP Migas (kini SKK Migas) dan Kementerian ESDM.
15 Mei 2013, SKK Migas menyetujui tujuh PJBG dan perubahan untuk pasokan gas domestik ke kilang minyak, industri dan kelistrikan.
Salah satunya perubahan kontrak PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Media Karya Sentosa untuk kelistrikan dan produksi elpiji.
Kontrak dengan pasokan 40 bbtud itu berlaku selama 1 April 2012 - 21 Desember 2013 yang perubahan harga barunya dimulai 1 Januari 2013.
Selasa (23/12/2014) ini, penyidik KPK memeriksa I Ketut Wiryadinata bersama pegawai Pertamina EP Agnes Menayang, dan pegawai PT Pertamina Gunawan Saniskoro.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dengan tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pemeriksaan tiga orang tersebut untuk melengkapi berkas Antonio. Dia belum menerima informasi detil mengenai kontrak PJBG Pertamina EP dan PT MKS.
"Itu materi yang nanti didalami penyidik," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2014) malam.
Sementara Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman mengklaim tak tahu menahu keterhubungan kontrak Pertamina EP dan PT MKS dengan Kementerian ESDM.
Dia juga belum memastikan bagaimana posisi ESDM saat kontrak pertama 7 Agustus 2007 dan perubahan PJBG pada 15 Mei 2013.
"Kalau kontraknya sebetulnya cenderung di BP Migas (sekarang SKK Migas) ya. Jadi kita juga ngga tahu kaitan ESDM dengan kasusnya Bupati Bangkalan itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).
Dari penelusuran, kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Pertamina EP dengan PT Media Karya Sentosa untuk sas sebesar 83,95 tbtu yang akan digunakan untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan ditandatangani pada 7 Agustus 2007.
Kontrak ini berlaku mulai 1 Januari 2008 selama 6 tahun dengan harganya sekitar USD 3,75-4 per mmbtu dan volume per harinya 40 bbtud.
Nilai kontraknya USD 340,46 juta. Kesepakatan yang ditandatangani di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, ini disaksikan BP Migas (kini SKK Migas) dan Kementerian ESDM.
15 Mei 2013, SKK Migas menyetujui tujuh PJBG dan perubahan untuk pasokan gas domestik ke kilang minyak, industri dan kelistrikan.
Salah satunya perubahan kontrak PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Media Karya Sentosa untuk kelistrikan dan produksi elpiji.
Kontrak dengan pasokan 40 bbtud itu berlaku selama 1 April 2012 - 21 Desember 2013 yang perubahan harga barunya dimulai 1 Januari 2013.
Selasa (23/12/2014) ini, penyidik KPK memeriksa I Ketut Wiryadinata bersama pegawai Pertamina EP Agnes Menayang, dan pegawai PT Pertamina Gunawan Saniskoro.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dengan tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pemeriksaan tiga orang tersebut untuk melengkapi berkas Antonio. Dia belum menerima informasi detil mengenai kontrak PJBG Pertamina EP dan PT MKS.
"Itu materi yang nanti didalami penyidik," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2014) malam.
Sementara Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman mengklaim tak tahu menahu keterhubungan kontrak Pertamina EP dan PT MKS dengan Kementerian ESDM.
Dia juga belum memastikan bagaimana posisi ESDM saat kontrak pertama 7 Agustus 2007 dan perubahan PJBG pada 15 Mei 2013.
"Kalau kontraknya sebetulnya cenderung di BP Migas (sekarang SKK Migas) ya. Jadi kita juga ngga tahu kaitan ESDM dengan kasusnya Bupati Bangkalan itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).
(sms)