Ini Kaitan Suap Gas Bangkalan dengan ESDM dan SKK Migas

Rabu, 24 Desember 2014 - 03:13 WIB
Ini Kaitan Suap Gas...
Ini Kaitan Suap Gas Bangkalan dengan ESDM dan SKK Migas
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura punya kaitan erat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dari penelusuran, kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Pertamina EP dengan PT Media Karya Sentosa untuk sas sebesar 83,95 tbtu yang akan digunakan untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan ditandatangani pada 7 Agustus 2007.

Kontrak ini berlaku mulai 1 Januari 2008 selama 6 tahun dengan harganya sekitar USD 3,75-4 per mmbtu dan volume per harinya 40 bbtud.

Nilai kontraknya USD 340,46 juta. Kesepakatan yang ditandatangani di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, ini disaksikan BP Migas (kini SKK Migas) dan Kementerian ESDM.

15 Mei 2013, SKK Migas menyetujui tujuh PJBG dan perubahan untuk pasokan gas domestik ke kilang minyak, industri dan kelistrikan.

Salah satunya perubahan kontrak PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Media Karya Sentosa untuk kelistrikan dan produksi elpiji.

Kontrak dengan pasokan 40 bbtud itu berlaku selama 1 April 2012 - 21 Desember 2013 yang perubahan harga barunya dimulai 1 Januari 2013.

Selasa (23/12/2014) ini, penyidik KPK memeriksa I Ketut Wiryadinata bersama pegawai Pertamina EP Agnes Menayang, dan pegawai PT Pertamina Gunawan Saniskoro.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dengan tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pemeriksaan tiga orang tersebut untuk melengkapi berkas Antonio. Dia belum menerima informasi detil mengenai kontrak PJBG Pertamina EP dan PT MKS.

"Itu materi yang nanti didalami penyidik," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2014) malam.

Sementara Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman mengklaim tak tahu menahu keterhubungan kontrak Pertamina EP dan PT MKS dengan Kementerian ESDM.

Dia juga belum memastikan bagaimana posisi ESDM saat kontrak pertama 7 Agustus 2007 dan perubahan PJBG pada 15 Mei 2013.

"Kalau kontraknya sebetulnya cenderung di BP Migas (sekarang SKK Migas) ya. Jadi kita juga ngga tahu kaitan ESDM dengan kasusnya Bupati Bangkalan itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).
(sms)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved