Ini Bentuk Kerja Sama MK-KPK ke Depan
Selasa, 23 Desember 2014 - 15:30 WIB
Ini Bentuk Kerja Sama MK-KPK ke Depan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama kelembagaan.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understading (MoU) atau nota kesepahaman oleh perwakilan kedua pihak di Gedung MK pada Selasa (23/12/2014).
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, banyak kegiatan bersama KPK yang bisa ditindaklanjuti setelah penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak.
"Ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan bersama. Kalau ada pendidikan di MK maka bisa mengajak KPK yang berhubungan dengan koruspi. Begitupun KPK bisa mengajak MK jika ada hubungannya dengan konstitusi," tutur Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Hamdan mengaku KPK dan MK bisa bekerja sama untuk penelitian untuk pemberantasan korupsi.
MK juga terbuka terhadap KPK untuk memberikan masukan dalam rangka pemberantasan korupsi.
"KPK dan MK punya video streaming kemudian punya portal masing-masing maka akan kita link, maka jika orang buka link KPK maka bisa mengakses juga MK, begitupula sebaliknya," kata Hamdan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan MK merupakan lembaga tinggi negara yang harus dijaga kehormatannya. Menurut dia, MK sudah menjalankan fungsi pencegahan korupsi.
"Ke depannya akan ada sesuatu yang kita lakukan bersama. MK kan juga melakukan fungsi pencegahan. Sistem yang korup itu diminimalisir melalui judicial review untuk menjaga potensi penyelahgunaan kewenangan melalui sistem. Sistem itu memproduksi kejahatan," tutur Bambang.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understading (MoU) atau nota kesepahaman oleh perwakilan kedua pihak di Gedung MK pada Selasa (23/12/2014).
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, banyak kegiatan bersama KPK yang bisa ditindaklanjuti setelah penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak.
"Ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan bersama. Kalau ada pendidikan di MK maka bisa mengajak KPK yang berhubungan dengan koruspi. Begitupun KPK bisa mengajak MK jika ada hubungannya dengan konstitusi," tutur Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Hamdan mengaku KPK dan MK bisa bekerja sama untuk penelitian untuk pemberantasan korupsi.
MK juga terbuka terhadap KPK untuk memberikan masukan dalam rangka pemberantasan korupsi.
"KPK dan MK punya video streaming kemudian punya portal masing-masing maka akan kita link, maka jika orang buka link KPK maka bisa mengakses juga MK, begitupula sebaliknya," kata Hamdan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan MK merupakan lembaga tinggi negara yang harus dijaga kehormatannya. Menurut dia, MK sudah menjalankan fungsi pencegahan korupsi.
"Ke depannya akan ada sesuatu yang kita lakukan bersama. MK kan juga melakukan fungsi pencegahan. Sistem yang korup itu diminimalisir melalui judicial review untuk menjaga potensi penyelahgunaan kewenangan melalui sistem. Sistem itu memproduksi kejahatan," tutur Bambang.
(dam)