Pelayanan Tenaga Kerja Indonesia Di-online-kan
A
A
A
JAKARTA - Untuk mencegah adanya TKI yang bekerja di luar prosedur, pemerintah akan membuat semua pelayanan TKI menjadi online. Tidak hanya pembayaran gaji, namun juga pemeriksaan kesehatan dan pelatihan.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nurson Wahid mengatakan, dia mendapat pengaduan makin maraknya TKI yang tidak dibayar gajinya oleh majikan. Selama ini kebanyakan pembayaran gaji TKI oleh pengguna dilakukan secara tunai. Bahkan dengan alasan tertentu gaji tersebut tidak langsung diberikan kepada TKI yang bersangkutan, melainkan melalui agen atau pihak ketiga lainnya.
“Kami wajibkan TKI sebelum berangkat untuk membuka rekening agar terhindar dari gaji yang tidak terbayarkan,” katanya di Kantor BNP2TKI kemarin. Nusron menjelaskan, tahun depan tidak boleh ada lagi majikan yang membayar gaji TKI dengan cara tunai. Mereka harus membayar langsung ke rekening TKI tersebut.
Pengadaan rekening ini juga sebagai upaya menghindari gaji TKI mampir dulu ke rekening agen atau pihak ketiga lainnya. Manfaat lainnya, TKI bersangkutan bisa langsung memeriksa gajinya sendiri apakah sudah dibayarkan atau belum. Nusron menjelaskan, laporan gaji tidak dibayar selama 2014 ini ada 468 pengaduan.
Paling banyak adalah pengaduan dari 775 TKI yang ingin dipulangkan. Total selama 2014 ini BNP2TKI menerima 3.568 pengaduan. Mengenai pembayaran nontunai ini nantinya tidak hanya diberlakukan pada pembayaran gaji TKI, melainkan diberlakukan pada pelayanan terkait jasa TKI lain seperti pelayanan dokumen TKI, kesehatan, dan asuransi.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI, akan mengembangkan sistem pembayaran terhadap seluruh pembiayaan TKI secara nontunai. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi adanya pungutan liar dan pengurusan berbelit- belit, serta hal-hal lain yang merugikan calon TKI.
Pembayaran seluruh dokumen berkaitan dengan TKI akan dikoneksikan dengan pelayanan online berbasis Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) yang ada sudah berjalan selama ini. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mudhofir berpendapat, pembenahan pekerja migran harus komprehensif dan terintegrasi.
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mencegah TKI dipekerjakan di negara-negara yang rentan terhadap perlakuan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Selain itu, TKI hanya dikirimkan ke negara-negara yang telah memiliki perjanjian mengikat dengan Pemerintah Indonesia terhadap perlindungan buruh migran Indonesia. Mudhofir mendesak pemerintah membatalkan kebijakan untuk memberikan hak rekrutmen, transfer, dan penempatan TKI kepada agen penyalur.
Neneng zubaidah
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nurson Wahid mengatakan, dia mendapat pengaduan makin maraknya TKI yang tidak dibayar gajinya oleh majikan. Selama ini kebanyakan pembayaran gaji TKI oleh pengguna dilakukan secara tunai. Bahkan dengan alasan tertentu gaji tersebut tidak langsung diberikan kepada TKI yang bersangkutan, melainkan melalui agen atau pihak ketiga lainnya.
“Kami wajibkan TKI sebelum berangkat untuk membuka rekening agar terhindar dari gaji yang tidak terbayarkan,” katanya di Kantor BNP2TKI kemarin. Nusron menjelaskan, tahun depan tidak boleh ada lagi majikan yang membayar gaji TKI dengan cara tunai. Mereka harus membayar langsung ke rekening TKI tersebut.
Pengadaan rekening ini juga sebagai upaya menghindari gaji TKI mampir dulu ke rekening agen atau pihak ketiga lainnya. Manfaat lainnya, TKI bersangkutan bisa langsung memeriksa gajinya sendiri apakah sudah dibayarkan atau belum. Nusron menjelaskan, laporan gaji tidak dibayar selama 2014 ini ada 468 pengaduan.
Paling banyak adalah pengaduan dari 775 TKI yang ingin dipulangkan. Total selama 2014 ini BNP2TKI menerima 3.568 pengaduan. Mengenai pembayaran nontunai ini nantinya tidak hanya diberlakukan pada pembayaran gaji TKI, melainkan diberlakukan pada pelayanan terkait jasa TKI lain seperti pelayanan dokumen TKI, kesehatan, dan asuransi.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI, akan mengembangkan sistem pembayaran terhadap seluruh pembiayaan TKI secara nontunai. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi adanya pungutan liar dan pengurusan berbelit- belit, serta hal-hal lain yang merugikan calon TKI.
Pembayaran seluruh dokumen berkaitan dengan TKI akan dikoneksikan dengan pelayanan online berbasis Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) yang ada sudah berjalan selama ini. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mudhofir berpendapat, pembenahan pekerja migran harus komprehensif dan terintegrasi.
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mencegah TKI dipekerjakan di negara-negara yang rentan terhadap perlakuan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Selain itu, TKI hanya dikirimkan ke negara-negara yang telah memiliki perjanjian mengikat dengan Pemerintah Indonesia terhadap perlindungan buruh migran Indonesia. Mudhofir mendesak pemerintah membatalkan kebijakan untuk memberikan hak rekrutmen, transfer, dan penempatan TKI kepada agen penyalur.
Neneng zubaidah
(bbg)