Eks Deputi BPKS Divonis Enam Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Ramadhani Ismy, mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Dia divonis bersalah dalam korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang, sejak tahun 2006 sampai 2011.
Terpidana juga dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa Ramadhani Ismy selama enam tahun," kata Hakim Ketua Saiful Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/12/2014).
Hakim juga mewajibkan Ismy membayar denda pidana tambahan sebesar lebih dari Rp 3,204 miliar.
Pengadilan akan menyita harta benda Ismy jika terpidana tidak membayar denda pidana tambahan dalam satu bulan.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, kata dia, denda itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Ismy diyatakan terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dia divonis bersalah dalam korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang, sejak tahun 2006 sampai 2011.
Terpidana juga dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa Ramadhani Ismy selama enam tahun," kata Hakim Ketua Saiful Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/12/2014).
Hakim juga mewajibkan Ismy membayar denda pidana tambahan sebesar lebih dari Rp 3,204 miliar.
Pengadilan akan menyita harta benda Ismy jika terpidana tidak membayar denda pidana tambahan dalam satu bulan.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, kata dia, denda itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Ismy diyatakan terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(dam)