Kasus Bangkalan, KPK Panggil Direktur Keuangan PT MKS
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Media Karya Sentosa (MKS) Peni Utami. Dia dipanggil menjadi saksi terkait kasus korupsi jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Peni, diperiksa sebagai saksi untuk Antonio Bambang Djatmiko (ABD). "Benar dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Selain Peni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seseorang dari pihak swasta bernama Hadiri dan seseorang lagi bernama Ahmad Harianto yang juga akan di periksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus ini terdapat empat tersangka yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan Kopral Satu (Koptu) Darmono.
Fuad Amin diduga telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari Antonio yang menugaskan Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin dan Rouf dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
Peni, diperiksa sebagai saksi untuk Antonio Bambang Djatmiko (ABD). "Benar dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Selain Peni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seseorang dari pihak swasta bernama Hadiri dan seseorang lagi bernama Ahmad Harianto yang juga akan di periksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus ini terdapat empat tersangka yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan Kopral Satu (Koptu) Darmono.
Fuad Amin diduga telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari Antonio yang menugaskan Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin dan Rouf dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)