Dividen BUMN

Kamis, 18 Desember 2014 - 10:17 WIB
Dividen BUMN
Dividen BUMN
A A A
Salah satu kelemahan badan usaha milik negara (BUMN) adalah permodalan yang masih terbatas. Menyadari kelemahan tersebut, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan pengurangan setoran dividen dari perusahaan pelat merah itu kepada negara.

Untuk merealisasikanrencanaitu, pemerintahsudahmemetakanlimasektor usaha BUMN yang dinilai layak menerima keringanan pengurangan setoran dividen, yakni infrastruktur, pertanian, perikanan, obatobatan, dan energi. Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno mengaku sudah mendapat lampu hijau dari presiden untuk mengoreksi kewajiban perusahaan negara menyetorkan dividen setiap tahun.

Selama ini, untuk memajukan BUMN, pemerintah memahami bahwa sebaiknya dibebaskan dari setoran dividen sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Namun, fakta lapangan menunjukkan dividenperusahaannegara selalu menjadi bantalan pemerintah untuk menutupi kekurangan penerimaan negara dari sektor pajak yang sulit mencapai target.

Sayangnya, dalam kondisi dilematis tersebut pemerintah memilih “mengorbankan” BUMN. Akibatnya, sepanjang sejarah negeri ini, kiprah perusahaan pelat merah di wilayah regional terutama di kawasan ASEAN tak pernah bunyi dibandingkan perusahaan negara milik negeri tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Rencana pemerintah mengurangi setoran dividen memang sudah lama dinanti-nantikan manajemen perusahaan negara, dan berharap kebijakan tersebut dapat segera diwujudkan. Mendengar kabar positif itu, Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto tak bisa menyembunyikan kegembiraannya mengingat perusahaan minyak dan gas (migas) membutuhkan dana besar guna merealisasikan sejumlah proyek dengan investasi yang besar.

Bahkan, Menteri Rini menyebut-nyebut Pertamina kemungkinan besar dibebaskan dari kewajiban menyetor dividen pada 2015. Kebutuhan investasi Pertamina untuk tahun depan meliputi pengambilalihan sejumlah sumur minyak di beberapa wilayah termasuk persiapan pengambilalihan Blok Mahakam, peningkatan stok bahan bakar minyak (BBM) nasional dari 15 hari menjadi 30 hari, memperbarui kilang-kilang minyak tua, dan memperkuat infrastruktur bisnis di sektor ritel.

Pertamina salah satu perusahaan negara penyetor dividen terbesar ke negara selama ini. Bukan hanya manajemen Pertamina yang bersukacita menyambut rencana kebijakan pengurangan setoran dividen itu, manajemen Bank Mandiri malah lebih girang lagi. Sebelumnya, manajemen bank pelat merah tersebut sudah mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menurunkan rasio dividen 2014.

Selama ini dividenyangdibagikanmencapai30% dari totallababersihperseroan. Bila rasio dividen diturunkan, Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin optimistis kinerja Bank Mandiri akan semaki maksimal sehingga lebih produktif dalam memutar roda pertumbuhan ekonomi nasional. Setiap tambahan modal Rp1 triliun untuk perbankan, menurut Budi bisa disalurkan sebagai kredit produktif senilai Rp10 triliun.

Bandingkan bila dividen disetorkan ke negara maka pemanfaatannya akan mengikuti pola alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di antaranya untuk gaji pegawai negeri sipil, bayar cicilan pokok dan bunga utang, subsidi yang tidak tepat sasaran.

Terlepas dari penggunaan dividen untuk sektor produktif, pengurangan setoran dividen menjadi solusi efektif bagi bank BUMN untuk menebalkan permodalan. Pengurangan setoran dividen kepada negara memang itu yang diharapkanolehpara pengelolaBUMN. Sekarangyangmenjadimasalah bagaimana menambal penerimaan dana APBN yang defisit akibat pengurangan setoran dividen perusahaan negara itu?

Jawabannya gampang ditebak yakni mendongkrak penerimaan pajak. Untuk jangka pendek seandainya pemerintah merealisasikan kebijakan pengurangan setoran dividen sudah pasti harus kerja ekstra. Pasalnya, selama sepuluh tahun terakhir ini penerimaan pajak hanya sekali mencapai target.

Apa boleh buat pilihannya memang sungguh dilematis, menggenjot pendapatan pajak yang begitu susah atau membiarkan BUMN tumbuh seadanya demi memenuhi kebutuhan anggaran negara. Tahun depan dividen BUMN dipatok sebesar Rp43,73 triliun.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6013 seconds (0.1#10.140)