Pemerintah & DPR Tertutup Saat Bahas Aturan Dana Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lembaga Survei Indikator Burhanuddin Muhtadi mengatakan, isu transparansi dana kampanye pemilu kurang menjadi fokus bagi pengambil kebijakan dalam hal ini anggota DPR.
Menurut Burhan, diduga ada sikap kesengajaan dari anggota dewan secara tertutup saat membahas regulasi atau aturan terkait pembahasan dana kampanye pemilu.
"Ada kesengajaan dari DPR atau pemerintah untuk tidak memperjelas isu (dana kampanye) ini," kata Burhan saat menjadi pembicara dalam rilis survei ICW, di Hotel Sari Pan Pacifik, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2014).
Burhan menjelaskan, acapkali pemerintah dan DPR membahas soal Undang-undang (UU) Pemilu, khususnya aturan dana kampanye pemilu, saat itu pula terkesan kompromis. Sehingga, regulasi yang dikeluarkan cenderung sulit dikritisi.
Diakuinya, penegakan hukum dalam aturan dana kampanye pemilu juga dinilai lemah. Sehingga, dalam periode ke periode pemilu, isu mengenai dana kampanye hanya menjadi 'suratan' yang bersifat administratif.
"Takut pada isu kepemimpinan politik. Karena dianggap calon yang akan menempati piramida eksekutif dan legislatif terjebak siapa yang memimpin nasional," ujarnya.
Seperti diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil penelusurannya soal temuan dana kampanye saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Dalam penelusurannya, diduga ada dana kampanye fiktif mengalir kepada kedua kandidat Pilpres 2014.
"Adanya indikasi penyumbang fiktif sebesar 5,2 persen dari total penyumbang semua pasang kandidat," kata Divisi Monitoring ICW, Firdaus Ilyas, saat memaparkan hasil kajian monitoring dana kampanye Pilpres 2014 di Hotel Sari Pan Pacifik.
Menurut Burhan, diduga ada sikap kesengajaan dari anggota dewan secara tertutup saat membahas regulasi atau aturan terkait pembahasan dana kampanye pemilu.
"Ada kesengajaan dari DPR atau pemerintah untuk tidak memperjelas isu (dana kampanye) ini," kata Burhan saat menjadi pembicara dalam rilis survei ICW, di Hotel Sari Pan Pacifik, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2014).
Burhan menjelaskan, acapkali pemerintah dan DPR membahas soal Undang-undang (UU) Pemilu, khususnya aturan dana kampanye pemilu, saat itu pula terkesan kompromis. Sehingga, regulasi yang dikeluarkan cenderung sulit dikritisi.
Diakuinya, penegakan hukum dalam aturan dana kampanye pemilu juga dinilai lemah. Sehingga, dalam periode ke periode pemilu, isu mengenai dana kampanye hanya menjadi 'suratan' yang bersifat administratif.
"Takut pada isu kepemimpinan politik. Karena dianggap calon yang akan menempati piramida eksekutif dan legislatif terjebak siapa yang memimpin nasional," ujarnya.
Seperti diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil penelusurannya soal temuan dana kampanye saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Dalam penelusurannya, diduga ada dana kampanye fiktif mengalir kepada kedua kandidat Pilpres 2014.
"Adanya indikasi penyumbang fiktif sebesar 5,2 persen dari total penyumbang semua pasang kandidat," kata Divisi Monitoring ICW, Firdaus Ilyas, saat memaparkan hasil kajian monitoring dana kampanye Pilpres 2014 di Hotel Sari Pan Pacifik.
(maf)