Jadi Saksi Bonaran, Panitera Hakim MK Sambangi KPK
A
A
A
JAKARTA - Panitera Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk, hari ini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan, dirinya diminta untuk menjadi saksi oleh KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah di MK yaitu, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
"Saya akan menjadi saksi Raja Bonaran," ujar Kasianur di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Minggu lalu, mantan Ketua MK Mahfud MD juga telah menyambangi KPK. Mahfud diminta Bonaran untuk menjadi saksi meringankan.
"Bonaran kirim surat ke saya, minta saya jadi saksi untuk meringankan," ujar Mahfud, Senin 8 Desember 2014 lalu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang (RBS) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Dia mengatakan, dirinya diminta untuk menjadi saksi oleh KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah di MK yaitu, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
"Saya akan menjadi saksi Raja Bonaran," ujar Kasianur di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Minggu lalu, mantan Ketua MK Mahfud MD juga telah menyambangi KPK. Mahfud diminta Bonaran untuk menjadi saksi meringankan.
"Bonaran kirim surat ke saya, minta saya jadi saksi untuk meringankan," ujar Mahfud, Senin 8 Desember 2014 lalu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang (RBS) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)