KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru setelah melakukan penanganan penyelidikan sekitar dua minggu, terkait kasus izin perkembangan kawasan wisata lapangan Golf di Lombok Barat.
Kali ini giliran Bupati Lombok Barat dua periode sejak 2009 hingga 2019, yaitu Zainy Arony (ZAR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga, Bupati yang diketahui berasal dari Partai Golkar itu telah melakukan pemerasan terkait kewenangannya dalam kasus tersebut.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti pertama yang cukup menyimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ZAR," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Dari hasil pemerasan itu kata Johan, ZAR diduga telah menerima uang miliaran rupiah. Pasalnya, hal tersebut sudah dilakukan berkali-kali oleh ZAR.
"Kami menduga uang yang sudah mengalir ke ZAR sekitar Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar, masih ditelusuri lebih lanjut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Zainy disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kali ini giliran Bupati Lombok Barat dua periode sejak 2009 hingga 2019, yaitu Zainy Arony (ZAR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga, Bupati yang diketahui berasal dari Partai Golkar itu telah melakukan pemerasan terkait kewenangannya dalam kasus tersebut.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti pertama yang cukup menyimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ZAR," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Dari hasil pemerasan itu kata Johan, ZAR diduga telah menerima uang miliaran rupiah. Pasalnya, hal tersebut sudah dilakukan berkali-kali oleh ZAR.
"Kami menduga uang yang sudah mengalir ke ZAR sekitar Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar, masih ditelusuri lebih lanjut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Zainy disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(maf)