Mendagri: Tak Ada Alasan DPR Tolak Perppu Pilkada Bikinan SBY

Rabu, 10 Desember 2014 - 19:45 WIB
Mendagri: Tak Ada Alasan...
Mendagri: Tak Ada Alasan DPR Tolak Perppu Pilkada Bikinan SBY
A A A
YOGYAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut nama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ditanya perihal Perpu Pilkada. Tjahjo merasa yakin legislatif akan menerima Perpu Pilkada yang dikeluarkan eks Presiden SBY sebelum lengser pada awal Oktober lalu.

"Pemerintah optimistis, termasuk Presiden Jokowi, bahwa DPR akan mendukung Perppu yang dikeluarkan oleh Pak SBY," kata Tjahjo usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (9/12/2014).

Tjahjo mengaku tidak ada alasan untuk menolak Perppu Pilkada tersebut karena itu aspirasi masyarakat. Anggota DPR, kata dia, juga merupakan bagian dari masyarakat yang sepantasnya menerima Perppu Pilkada yang dikeluarkan SBY saat menjabat Presiden.

"Saya juga yakin, teman-teman di DPR tidak akan mempermalukan Pak SBY, sehingga Perppu jalan. Karena Perppu itu aspirasi masyarakat," jelasnya.

Setelah Perppu tersebut diterima, kata Tjahjo, pihaknya akan membahas dengan KPU dan Kemenkumham mengenai teknis pelaksanaannya.

Sebagaimana diketahui, mantan Presiden SBY menerbitkan dua perpu pada awal Oktober lalu. Perpu Nomor 1 Tahun 2014 berisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh rakyat dan mencabut kepastian hukum UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang mengatur mekanisme pilkada melalui DPRD.

Sedangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 berisi aturan mengenai yang mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya antara lain mencabut kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7419 seconds (0.1#10.140)