Bidik Pengganti Hamdan, Tim Seleksi 'Jemput Bola'
A
A
A
JAKARTA - Panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hamdan Zoelva sudah terbentuk. Pansel akan melakukan seleksi terhadap calon hakim MK.
Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan, pansel akan membuat pengumuman terbuka. Selain itu, akan ada sistem jemput bola terhadap tokoh yang dianggap mumpuni menjadi hakim MK.
"Malam ini disiapkan draf pengumuman, besok akan ada pengumuman resmi dari pansel," kata Saldi di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Saldi mengatakan, nama calon yang masuk akan diperiksa apakah memenuhi persaratan atau tidak. Kemudian dilakukan interview tahap pertama.
"Lalu tes kesehatan diperlukan mengantisipasi segala kemungkinan, paling banyak 10 besar mengikuti tes tahap kedua. Selain kami ada tokoh senior yang sedang didiskusikan untuk interview tahap kedua," ucap Saldi.
Saldi menjelaskan, penjaringan calon hakim MK bisa melalui iklan, kelompok masyarakat atau organisa bisa mengajukan calon dan ketiga sistem jemput bola. Namun tidak ada keistimewaan bagi tokoh yang diminta oleh pansel.
"Kami belum merumuskan siapa saja nanti yang akan dijemput," imbuhnya.
Pansel menargetkan pada 5 Januari 2015, minimal ada nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dia (presiden) akan menentukan satu dari dua atau tiga nama yang kami usulkan," tegasnya.
Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan, pansel akan membuat pengumuman terbuka. Selain itu, akan ada sistem jemput bola terhadap tokoh yang dianggap mumpuni menjadi hakim MK.
"Malam ini disiapkan draf pengumuman, besok akan ada pengumuman resmi dari pansel," kata Saldi di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Saldi mengatakan, nama calon yang masuk akan diperiksa apakah memenuhi persaratan atau tidak. Kemudian dilakukan interview tahap pertama.
"Lalu tes kesehatan diperlukan mengantisipasi segala kemungkinan, paling banyak 10 besar mengikuti tes tahap kedua. Selain kami ada tokoh senior yang sedang didiskusikan untuk interview tahap kedua," ucap Saldi.
Saldi menjelaskan, penjaringan calon hakim MK bisa melalui iklan, kelompok masyarakat atau organisa bisa mengajukan calon dan ketiga sistem jemput bola. Namun tidak ada keistimewaan bagi tokoh yang diminta oleh pansel.
"Kami belum merumuskan siapa saja nanti yang akan dijemput," imbuhnya.
Pansel menargetkan pada 5 Januari 2015, minimal ada nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dia (presiden) akan menentukan satu dari dua atau tiga nama yang kami usulkan," tegasnya.
(maf)