DPR Setuju Korupsi Jadi Kejahatan Kemanusiaan

Selasa, 09 Desember 2014 - 16:12 WIB
DPR Setuju Korupsi Jadi...
DPR Setuju Korupsi Jadi Kejahatan Kemanusiaan
A A A
JAKARTA - Hari Antikorupsi Sedunia pada hari ini diperingati DPR dengan menggalang petisi online untuk mengadili dan menggolongkan kejahatan korupsi utama (grand corruption) sebagai kejahatan kemanusiaan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, gerakan ini sebagai dukungan prakarsa South East Asian Parliementarians Against Corruption (SEAPAC) atas penggalangan petisi tersebut.

"Bila komunitas internasional setuju, maka grand corruption dapat masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan dan yuridiksi pengadilan internasional bisa bergerak. Kejahatan kemanusiaan bisa diadili melalui Statuta Roma," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam keterangan persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Dia berharap keinginan ini bisa mendapatkan dukungan dari dalam dan luar negeri.

Adapun situs yang bisa dikunjungi adalah gopacnetwork.org/preventprosecuteparalyze/.
"Situs mikro itu diluncurkan hari ini (Selasa 9 Desember 2014)," terangnya.

Politikus Partai Gerindra ini berharap masyarakat luas mendukung gerakan yang mereka galangkan tersebut.

"Memberi pesan ke dunia internasional bahwa korupsi mutlak untuk dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6243 seconds (0.1#10.140)