Jokowi Diminta Tepati Janji Kawal Perppu Pilkada

Selasa, 09 Desember 2014 - 15:55 WIB
Jokowi Diminta Tepati...
Jokowi Diminta Tepati Janji Kawal Perppu Pilkada
A A A
JAKARTA - Payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih buntu, terkait lolos atau tidaknya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang disodorkan kepada DPR.

Pemantau pemilu yang tergabung dalam jaringan dukung pilkada langsung meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuktikan janjinya untuk serius mengawal Perppu Nomor 1 tahun 2014 tersebut.

"Menuntut Presiden Joko Widodo menepati janji kampanyenya," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan dan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

"Mendukung Pilkada langsung dengan langkah konkret memastikan UU (Undang-undang) pengganti Perppu disepakati pemerintah dan DPR," imbuhnya.

Afif berpendapat, pasca keluarnya Perppu itu, secara otomatis UU Nomor 22 Tahun 2014 tidak berlaku lagi. Namun, UU itu akan tetap berjalan jika anggota dewan menolak Perppu yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jelang akhir masa pemerintahannya itu.

Menurut dia, karena pelaksanaan pilkada tinggal sebentar lagi, maka belum jelasnya Perppu bisa berimplikasi terhadap terjadinya kekosongan hukum. Maka itu, pemerintah Jokowi berkewajiban mengawal Perppu itu sampai diterima DPR.

Kata Afif, ditolaknya Perppu memang tidak secara otomatis akan menghidupkan kembali UU Nomor 22 Tahun 2014. Sebab menurutnya, UU tersebut telah dicabut sebelumnya.

"Oleh karenanya pemerintah dan DPR segera menyepakati regulasi baru yang akan menjadi dasar pelaksaan pilkada," ujarnya.

Sementara Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi menilai, kewajiban mengawal Perppu bukan hanya dibebankan kepada pemerintah.

"Tetapi kewajiban partai politik, baik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) apalagi Koalisi Indonesia Hebat (KIH)," tuturnya.

Menurut Veri, argumentasi DPR untuk menolak Perppu tersebut sangat lemah. Sebab, pilkada langsung merupakan keinginan dari mayoritas masyarakat Indonesia pasca reformasi.

Namun begitu, DPR tetap mempunyai kewenangan kuat secara politik untuk menolak Perppu tersebut.

"Menuntut penyempurnaan pilkada langsung dalam undang-undang pengganti Perppu Nomor 1 Tahun 2014," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved