Hukuman Budi Mulya Diperberat, KPK Apresiasi Hakim
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman terpidana perkara korupsi dana Bank Century menjadi 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu selama 10 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, keputusan pengadilan yang cenderung memperberat hukuman terdakwa korupsi menjadi peringatan bagi pejabat publik lain.
"Sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi biar tidak dianggap enteng," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Zulkarnaen menilai saat ini hakim lebih sensitif merasakan rasa keadilan masyarakat. "Saya pikir bagus sekali, inilah yang perlu kita apresiasi terhadap pengadilan sekarang," tuturnya.
Dia mengeluhkan seringnya terpidana korupsi mendapat remisi. Pasalnya, banyak remisi justru mengurangi efek jera pelaku korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu selama 10 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, keputusan pengadilan yang cenderung memperberat hukuman terdakwa korupsi menjadi peringatan bagi pejabat publik lain.
"Sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi biar tidak dianggap enteng," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Zulkarnaen menilai saat ini hakim lebih sensitif merasakan rasa keadilan masyarakat. "Saya pikir bagus sekali, inilah yang perlu kita apresiasi terhadap pengadilan sekarang," tuturnya.
Dia mengeluhkan seringnya terpidana korupsi mendapat remisi. Pasalnya, banyak remisi justru mengurangi efek jera pelaku korupsi.
(dam)