Kemendagri Tertibkan Anggaran Daerah

Selasa, 09 Desember 2014 - 11:31 WIB
Kemendagri Tertibkan...
Kemendagri Tertibkan Anggaran Daerah
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan anggaran yang dinilai tidak penting di daerah. Penertiban tersebut bagian dari efisiensi anggaran melalui evaluasi tahunan Kemendagri terhadap Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

“Mendagri telah menerbitkan Permendagri No 37/2014 yang intinya menerjemahkan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang perlu dan pentingnya peningkatan kualitas belanja APBD. Seperti kurangi belanjabelanja yang tidak perlu dan sifatnya pemborosan,” sebut Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada KORAN SINDO kemarin.

Lebih lanjut dia mengatakan, penertiban anggaran tidak penting sudah dilakukan kepada beberapa daerah yang telah mengirimkanRAPBD- nya untukdievaluasi. Misalnya saja ada anggaran perjalanan dinas yang mengalami pemangkasan. “Ada daerah tertentu yang anggaran perjalanan dinasnya Rp1,2-1,5 juta per hari. Begitu kita tahu langsung, kita ingatkan,” kata dia.

Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini mengatakan, anggaran perjalanan dinas mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Rp430.000 sampai Rp530.000 per hari. Jika lebih dari itu, RAPBD dapat dipastikan harus diperbaiki. “Ini juga agar pejabat daerah tidak berbondongbondong ke Jakarta. Termasuk saat melakukan evaluasi belanja perjalanan harus diminimalisasi,” paparnya.

Kemendagri juga tidak memperbolehkan daerah melakukan perjalanan ke luar negeri. Tidak ada urgensi daerah melakukan perjalanan ke luar negeri. “Kecuali sudah ada kesepakatan dengan kota negara lain. Itu bisa. Di luar itu, kita pangkas semua,” ujarnya. Reydonnyzar Moenek juga mengatakan tak ada lagi anggaran untuk pembangunan gedung atau kantor baru di daerah.

Pembangunan baru boleh dilakukan dengan syarat yang ketat misalnya ada insiden kebakaran kantor sehingga membutuhkan perbaikan. “Pembangunan yang sedang dalam proses tentu masih bisa dianggarkan,” ujarnya. Dia juga menegaskan tidak ada anggaran untuk kendaraan dinas baru untuk daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan anggaran lebih baik digunakan untuk membuka lapangan kerja yang prorakyat. Dia mengakui selama melakukan evaluasi di RAPBD ditemukan ada beberapa pemborosan anggaran. Itulah yang kemudian dirasionalisasikan oleh Kemendagri agar anggaran dapat digunakan secara efektif dan efisien.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengefisiensikan anggaran di daerah. Meski begitu, dia berharap jangan sampai mengorbankan kepentingan di daerah. “Semangatnya bagus, tapi juga perlu dilihat secara proporsional. Misalnya tidak selamanya perjalanan dinas itu tidak penting. Itu penting, kan daerah tidak hanya cukup mencari dari internet, tapi butuh interaksi antarmanusia dan ke lapangan,” tuturnya.

Selain perjalanan dinas, Robert juga meminta pemerintah mengkaji aturan rapat di luar kantor. Perlu dilihat kembali kapasitas kantor setiap daerah. “Di Kemenpan itu ruang rapat terbatas. Itu antre. Belum lagi nanti ada yang molor, yang antre pun akan ikut molor. Apalagi ruang rapat di daerah yang terbatas,” tuturnya.

Dia mengaku enggan saat ingin mengundang aparat pemda dan harus di kantor pemda. Selain ruang yang terbatas, terkadang rapat tidak berjalan kondusif karena sering ditinggal ke ruangan masing-masing.

Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5680 seconds (0.1#10.140)