Kendala Izin Investasi

Selasa, 09 Desember 2014 - 10:58 WIB
Kendala Izin Investasi
Kendala Izin Investasi
A A A
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia berdasarkan versi Bank Dunia hanya akan bertengger di level 5,1% pada tahun ini atau sedikit lebih rendah dari perkiraan sebelumnya yang mencapai sekitar 5,2%.

Bank Dunia mengoreksi pertumbuhan ekonomi tersebut didasarkan pada pertumbuhan investasi dan ekspor yang cenderung melemah. Itu tidak bisa dilepaskan dari kondisi pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat dan berujung pada penurunan sejumlah harga komoditas ekspor unggulan Indonesia.

Proyeksi tersebut dilansir Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Rodrigo Chaves dalam laporan perkembangan triwulan perekonomian Indonesia kemarin di Jakarta. Tahun depan Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedikit lebih baik dari tahun ini atau tumbuh sekitar 5,2%.

Sebelumnya pertumbuhan ekonomi 2015 diproyeksi berada di level 5,6% yang dipublikasikan pada Juli lalu. Namun, melihat kecenderungan perekonomian global yang masih diliputi kabut krisis hingga tahun depan, Bank Dunia pesimistis perekonomian Indonesia bakal melaju lebih cepat.

Namun, di balik prediksi pertumbuhan ekonomi yang tidak menggembirakan itu, Bank Dunia tetap melihat peluang pemerintah menggenjot pertumbuhan dengan membenahi iklim investasi yang kondusif. Persoalannya, bicara soal iklim investasi yang kondusif dan bersahabat dengan para investor domestik maupun investor asing masih terus tersekat berbagai persoalan klasik di antaranya masalah perizinan dan infrastruktur.

Terkait persoalan infrastruktur terbatas yang selalu dikeluhkan investor, pemerintah terus mendengungkan untuk memusatkan perhatian segera membenahi pelabuhan bandara udara, infrastruktur jalan, sarana transportasi kereta api, hingga pembuatan waduk dan irigasi dengan mengalihkan biaya subsidi bahan bakar minyak (BBM) pascakenaikan harga premium dan solar sebesar Rp2.000 per liter.

Sementara itu, persoalan perizinan seharusnya sudah tuntas sejak lama, tetapi faktanya masih tetap dikeluhkan calon investor. Contoh paling sederhana adalah ada izin kembar. Persoalan izin kembar tersebut sebagaimana diakui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franciscus Sibarani masih menjadi kendala serius. Izin kembar itu lahir dari sejumlah instansi berbeda yang seharusnya izin itu cukup diterbitkan satu instansi saja karena tujuannya sama.

Upaya menyederhanakan perizinan selalu menjadi prioritas setiap pergantian pimpinan BKPM. Agenda merevisi aturan perizinan selalu mengemuka, tetapi realisasinya masih belum sesuai harapan para investor. Tengok saja, konsep pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang dimunculkan sejak lima tahun lalu belum bisa dimaksimalkan.

Fakta lapangan sejumlah perizinan masih harus diselesaikan pada beberapa kementerian untuk sebuah proyek. Melihat kenyataan itu, pemerintah bertekad mewujudkan kebijakan perizinan satu pintu untuk level pusat terkait izin penanaman modal asing (PMA).

Sementara PTSP di tingkat daerah yang bersentuhan dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN) masih harus dirumuskan karena terkait persoalan otonomi daerah. Karena itu, BKPM menyadari bahwa kewenangan perizinan tidak bisa semua berada di pusat. Sebagian pemerintah daerah tidak rela melepas kewenangan perizinan karena menyangkut pendapatan asli daerah.

Tak heran bila sejumlah kebijakan dan peraturan seringkali terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Meski demikian, BKPM terus berbenah untuk me-nyederhanakan proses perizinan melalui program online tracking system. Sebenarnya program yang bisa menelusuri proses perizinan secara online sudah dioperasikan sejak tiga tahun lalu, namun terus diperbaharui.

Melalui sistem tersebut seorang investor bisa memantau sejauh mana perkembangan proses perizinan yang sudah diajukan secara online melalui situs BKPM. Akhir tahun ini BKPM menargetkan semua produk izin akan ditayangkan secara online sehingga pengajuan dokumen dengan tatap muka tidak dibutuhkan lagi. Calon investor tak perlu repot-repot mendatangi Kantor BKPM. Sistem online memang cukup sederhana, tetapi sebenarnya yang paling dibutuhkan calon investor adalah penyederhanaan izin dan waktu pengurusan yang singkat.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5968 seconds (0.1#10.140)