Tolak Perppu Pilkada, Golkar Kepentingan Politik Sesaat

Sabtu, 06 Desember 2014 - 11:39 WIB
Tolak Perppu Pilkada,...
Tolak Perppu Pilkada, Golkar Kepentingan Politik Sesaat
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa kecewa dengan sikap Partai Golkar yang menolak Perppu Pilkada langsung dengan perbaikan. Padahal, KMP memegang teguh Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani.

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar menilai, kesepakatan itu sebagai kepentingan politik sesaat semata. Pasalnya, Golkar yang bergabung dalam KMP dengan tegas menolak Perppu Pilkada tersebut melalui keputusan Munas ke-IX di Bali.

"Waktu itu saat pemilihan Ketua DPR, KMP bersepakat untuk menyetujui Perppu Pilkada yang diajukan Demokrat. Namun sekarang Golkar menolak. Itu kan berarti kepentingan politik sesaat," ujar Agun Gunanjar di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (06/12/2014).

Agun merasa, apa yang dilakukan oleh partainya itu adalah sebuah kesalahan. Karena itu, dirinya tidak setuju terhadap keputusan yang dilakukan oleh partainya itu.

"Waktu itu Ketua DPR Setya Novanto bilang, tidak usah tanggapi Perppu. Maka, saya menilai ada yang salah dari kesepakatan ini," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved