DPR Sahkan Revisi UU MD3
A
A
A
JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).
Pengesahan ini didahului rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU MD3 yang akhirnya disepakati untuk diambil keputusan pada rapat paripurna DPR masa sidang I tahun 2014-2015.
"Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Setya Novanto kepada anggota Dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
"Setuju," sahut anggota dewan.
Revisi UU MD3 merupakan hasil kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Beberapa pasal yang disepakati untuk dihapus dan sempat menjadi perdebatan di rapat Pansus antara lain pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dan pasal 98 ayat 7, 8, 9 yang pada intinya berisi hak DPR dan sanksi administratif dapat diberikan kepada pejabat negara jika tidak melakukan rekomendasi DPR.
Pengesahan ini didahului rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU MD3 yang akhirnya disepakati untuk diambil keputusan pada rapat paripurna DPR masa sidang I tahun 2014-2015.
"Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Setya Novanto kepada anggota Dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
"Setuju," sahut anggota dewan.
Revisi UU MD3 merupakan hasil kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Beberapa pasal yang disepakati untuk dihapus dan sempat menjadi perdebatan di rapat Pansus antara lain pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dan pasal 98 ayat 7, 8, 9 yang pada intinya berisi hak DPR dan sanksi administratif dapat diberikan kepada pejabat negara jika tidak melakukan rekomendasi DPR.
(dam)