KPK Cegah Tersangka Korupsi Alkes ke Luar Negeri

Jum'at, 05 Desember 2014 - 19:21 WIB
KPK Cegah Tersangka...
KPK Cegah Tersangka Korupsi Alkes ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Dua tersangka itu, yakni Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang dan pejabat pembuat komitmen pada proyek tersebut Made Meregawa. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (Baca: KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Alkes RS Udayana)

"KPK telah mencegah dengan mengirimkan surat cegah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama MRS (Marisi Matondang),” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (05/12/2014).

Johan mengatakan, pencegahan itu untuk memudahkan penyidik KPK memeriksa keduanya.
"Jadi keduanya tidak sedang berada di luar negeri jika KPK membutuhkan keterangannya sewaktu-waktu," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6513 seconds (0.1#10.140)