Geledah Lima Rumah Fuad Amin, KPK Sita Dokumen Penting
A
A
A
JAKARTA - KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Bupati Bangkalan dua periode yang juga Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin. Penggeledahan berlangsung dari kemarin hingga dini hari tadi.
Dia merupakan tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang tertangkap tangan pada Selasa dini hari 2 Desember 2014.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan, yang dilakukan sejak pagi tadi jam 10 dan hingga malam ini di beberapa tempat belum selesai," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis 4 Desember 2014 malam.
Bambang mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa rumah mantan Bupati Bangkalan itu. Dia menyebutkan sekitar lima rumah Fuad yang digeledah di beberapa lokasi di Bangkalan, selain di perusahaan daerah.
Dia mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut sebagian besarnya telah disita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara.
"KPK akan meneliti dokumen itu sehingga kelak bisa didapatkan berbagai bukti yang bisa menunjukkan unsur tindak pidana korupsi dan semoga juga bisa didapatkan petunjuk penting lainnya," tandas Bambang.
Seperti diketahui, tindak pidana korupsi Fuad adalah terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura. Atas dugaan itu Fuad dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dia merupakan tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang tertangkap tangan pada Selasa dini hari 2 Desember 2014.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan, yang dilakukan sejak pagi tadi jam 10 dan hingga malam ini di beberapa tempat belum selesai," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis 4 Desember 2014 malam.
Bambang mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa rumah mantan Bupati Bangkalan itu. Dia menyebutkan sekitar lima rumah Fuad yang digeledah di beberapa lokasi di Bangkalan, selain di perusahaan daerah.
Dia mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut sebagian besarnya telah disita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara.
"KPK akan meneliti dokumen itu sehingga kelak bisa didapatkan berbagai bukti yang bisa menunjukkan unsur tindak pidana korupsi dan semoga juga bisa didapatkan petunjuk penting lainnya," tandas Bambang.
Seperti diketahui, tindak pidana korupsi Fuad adalah terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura. Atas dugaan itu Fuad dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(kri)