Revisi UU MD3 Terhambat Surat Presiden Jokowi

Jum'at, 05 Desember 2014 - 07:31 WIB
Revisi UU MD3 Terhambat Surat Presiden Jokowi
Revisi UU MD3 Terhambat Surat Presiden Jokowi
A A A
JAKARTA - Badan legislasi (Baleg) DPR masih menunggu surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Hal itu dilakukan guna memenuhi kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Namun, hingga Kamis 4 Desember 2014 malam, surat tersebut tak kunjung datang.

"Kalau enggak ada surpres (surat presiden), enggak bisa diproses (revisi UU MD3," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Totok Daryanto kepada KORAN SINDO di Jakarta.

"Rapat pengganti Bamus (badan musyawarah) engga bisa rapat, besok sudah penutupan reses. Kita akan menunggu," imbuhnya.

Menurut Totok, ada tiga kemungkinan waktu untuk membahas revisi UU MD3 ini yakni, masa sidang pertama DPR diperpanjang.

Sehingga masa reses akan diundur, bahas pada masa reses, atau dibahas pada masa sidang kedua setelah masa reses yakni bulan Januari 2015.

"Masa sidang diperpanjang kalau suratnya besok sudah ada, kalau belum ada untuk apa resesnya diundur," jelas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Totok menegaskan, dalam hal ini masalahnya bukan berada pada Baleg. Karena Baleg sudah dalam posisi siap untuk membahas revisi kapanpun.
Kalaupun surat presiden diterima di DPR malam ini, Baleg sudah siap untuk membahas.

"Baleg posisinya menunggu rapat pengganti Bamus, mau ditugasin sekarang pun bisa, di masa reses siap, abis reses ya enggak ada masalah," ungkapnya.

Tapi, sambungnya, kalau surat tersebut sudah ada sebelum rapat paripurna penutup, maka akan segera diadakan rapat konsultasi pengganti Bamus antara para pimpinan fraksi, dan Baleg siap merampungkan.

Namun kalau setelah itu, akan sulit membahasnya pada masa reses karena, para anggota sudah sibuk di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Kalau udah besok ya bubar opara anggota. Mereka pada keberatan karena harus ke dapil, dan kunker (kunjungan kerja)," ujar Totok.

Lebih jauh ia menjelaskan, biasanya surpres akan diterima oleh DPR dalam rentang waktu sehari hingga seminggu, itu semua tergantung pada urgensi UU yang akan dibuat atau direvisi.

Tapi, revisi UU MD3 ini sifatnya mendesak untuk segera dirampungkan, seharusnya presiden sudah tahu itu.

"Seharusnya diharapkan lebih cepat dan serius. Ini kan untuk kepentingan KIH dan presiden juga," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, surat presiden belum ada di meja pemimpin DPR.

"Belum ada," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKS itu kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, semestinya surat presiden sudah dikirimkan ke DPR. Tapi, dia menegaskan bahwa prinsipnya kesepakatan antara KMP dan KIH sudah terjadi, dan tidak ada hal yang prinsipal yang mengganggu.

"Jangan sampai hal yang prinsip yang berubah. Waktu itu soal teknis. Jadi ini soal teknis saja," kata Fadli.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5194 seconds (0.1#10.140)