Kasus Century, KPK Tetapkan Boediono Tersangka?

Kamis, 04 Desember 2014 - 23:20 WIB
Kasus Century, KPK Tetapkan...
Kasus Century, KPK Tetapkan Boediono Tersangka?
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Informasi itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Adnan Pandu Praja dalam sebuah seminar di Pekanbaru, Riau. Seperti yang diberitakan Okezone pada malam ini, Kamis (4/12/2914).

"Ada menteri, gubernur, wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah mentersangkakan mantan Wakil Presiden Boediono. Kita menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian (Ketua) BPK," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahuinya. Dia berjanji akan mengecek kebenaran informasi yang diungkap Adnan Pandu kepada publik.

"Saya akan cek kepada Pak Pandu. Tapi setahu saya tidak ada ekspose apapun soal itu (kasus Century)," ucap Bambang kepada Sindonews.

Mengenai kasus ini, jauh sebelumnya KPK sudah pernah mengklaim menemukan alat bukti untuk penetapan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, vonis terdakwa mantan Deputi Gubernur BI IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya pada Rabu 16 Juli 2014 lalu menjadi sebuah pembuka tabir atas kasus yang sudah merugikan negara lebih dari Rp8,1 triliun (tertuang dalam putusan) itu.

Pasalnya, hakim sudah menuangkan seluruh Dewan Gubernur BI (DGBI) saat itu hingga Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama Budi Mulya.

Dia menegaskan, untuk penetapan Boediono KPK sudah memiliki satu alat bukti. Tinggal satu alat bukti lagi yang melengkapinya untuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Memang ada proses yang harus dilewati, melangkapi dua alat bukti yang cukup. Iya sudah ada (satu alat bukti). Itu jadi tinggal melengkapi dan merumuskan unsur-unsur deliknya. Jadi Butuh waktu karena merumuskan unsur delik itu harus detail,” kata Abraham usai launching TV Kanal KPK, di Kota Tua, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2014.

Dia melanjutkan, KPK masih membutuhkan forum ekspose (gelar perkara) lanjutan untuk penetapan Boediono dan tersangka lainnya. Pasalnya dari ekspose tersebut akan ketahuan posisi atau bagian mana saja yang masih kurang atau sudah lengkap.

Sekali lagi, dia mengingatkan, KPK tidak hanya membidik Boediono tapi juga seluruh DGBI dan Raden Pardede. Di dalam ekspose itu akan ditentukan pasal-pasal mana saja yang akan dikenakan kepada mereka. Abraham memastikan sejak dulu KPK tidak kesulitan mentersangkakan Boediono.

“Pak Boediono itu kan orang yang lemah lembut, tidak punya partai, seperti orang biasa saja bagi KPK. Jadi mungkin lebih susah menetapkan seorang ketua partai, dari pada Pak Boed. Jadi sama sekali enggak susah, cuma memang ada proses yang harus dilewati,” paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6318 seconds (0.1#10.140)