Aktivis HAM Somasi Presiden Jokowi

Kamis, 04 Desember 2014 - 13:40 WIB
Aktivis HAM Somasi Presiden...
Aktivis HAM Somasi Presiden Jokowi
A A A
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) berencana mengirimkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada terpidana pembunuh aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Kasum berpendapat, apa yang dilakukan pemerintah sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat. Mereka memberikan waktu hingga tujuh hari bagi Presiden Jokowi dan Yasonna untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan dalam kurun waktu itu, Kasum akan membawa persoalan tersebut ke pengadilan.

“Kalau bisa, tiga hari. Kami nilai itu cukup lama bagi pihak yang merindukan keadilan,” ujar Wakil Ketua Human Right Working Group (HRWG), Choirul Anam, saat menggelar konferensi pers di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kemarin. Anam mengatakan, surat akan dikirimkan langsung kepada Jokowi maupun Laoly hari ini (Kamis 4/12).

Dia berharap Presiden dan Menkumham bisa memperhatikan aspirasi yang disampaikan Kasum tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk mengungkap aktor intelektual pembunuh Munir. “Kami serahkan langsung sekaligus acara Kamisan di Istana. Ini bagian upaya mengingatkan Jokowi,” lanjutnya.

Anam menambahkan, somasi yang dilayangkan ini bukan hanya bentuk upaya hukum atas pembebasan bersyarat Pollycarpus, tapi juga sebagai teguran politik bagi pemerintah yang dalam Nawacitanya sangat jelas menjanjikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Senada, Direktur Eksekutif Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Muji Kartika Rahayu mendesak Menkumham Yasonna H Laoly untuk menjabarkan dengan jelas syarat apa saja yang dipakai sebagai pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.

“Pembebasan bersyarat itu bukan demi hukum, melainkan murni keputusan. Karena itu, kata bersyarat itu yang sedang kita persoalkan,” tuturnya. Di tempat terpisah, Menkumham Yasonna H Laoly tetap bersikukuh pembebasan bersyarat Pollycarpus adalah hak terpidana.

Dia enggan mencabut keputusannya tersebut selama yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindakan melanggar hukum. “Kalau dia melanggar, barulah kita cabut. Sepanjang dia masih tetap memenuhi ketentuan, tidaklah,” kata Yasonna di Jakarta kemarin.

dian ramdhani
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved