Aktivis HAM Somasi Presiden Jokowi

Kamis, 04 Desember 2014 - 13:40 WIB
Aktivis HAM Somasi Presiden...
Aktivis HAM Somasi Presiden Jokowi
A A A
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) berencana mengirimkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada terpidana pembunuh aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Kasum berpendapat, apa yang dilakukan pemerintah sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat. Mereka memberikan waktu hingga tujuh hari bagi Presiden Jokowi dan Yasonna untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan dalam kurun waktu itu, Kasum akan membawa persoalan tersebut ke pengadilan.

“Kalau bisa, tiga hari. Kami nilai itu cukup lama bagi pihak yang merindukan keadilan,” ujar Wakil Ketua Human Right Working Group (HRWG), Choirul Anam, saat menggelar konferensi pers di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kemarin. Anam mengatakan, surat akan dikirimkan langsung kepada Jokowi maupun Laoly hari ini (Kamis 4/12).

Dia berharap Presiden dan Menkumham bisa memperhatikan aspirasi yang disampaikan Kasum tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk mengungkap aktor intelektual pembunuh Munir. “Kami serahkan langsung sekaligus acara Kamisan di Istana. Ini bagian upaya mengingatkan Jokowi,” lanjutnya.

Anam menambahkan, somasi yang dilayangkan ini bukan hanya bentuk upaya hukum atas pembebasan bersyarat Pollycarpus, tapi juga sebagai teguran politik bagi pemerintah yang dalam Nawacitanya sangat jelas menjanjikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Senada, Direktur Eksekutif Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Muji Kartika Rahayu mendesak Menkumham Yasonna H Laoly untuk menjabarkan dengan jelas syarat apa saja yang dipakai sebagai pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.

“Pembebasan bersyarat itu bukan demi hukum, melainkan murni keputusan. Karena itu, kata bersyarat itu yang sedang kita persoalkan,” tuturnya. Di tempat terpisah, Menkumham Yasonna H Laoly tetap bersikukuh pembebasan bersyarat Pollycarpus adalah hak terpidana.

Dia enggan mencabut keputusannya tersebut selama yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindakan melanggar hukum. “Kalau dia melanggar, barulah kita cabut. Sepanjang dia masih tetap memenuhi ketentuan, tidaklah,” kata Yasonna di Jakarta kemarin.

dian ramdhani
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0778 seconds (0.1#10.140)