Komentar Komisi III Soal Somasi Pegiat HAM ke Jokowi
Rabu, 03 Desember 2014 - 16:56 WIB
Komentar Komisi III Soal Somasi Pegiat HAM ke Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Somasi dilayangkan terkait pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan melihat dasar pengajuan somasi yang diajukan para pegiat HAM terhadap Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly.
"Ya nanti akan kita lihat perkembangannya bahwa bagaimana subtansi dari somasi dari kawan kawan LSM ini. Nanti kita lihat dasar pengajuan somasinya itu apa," kata Aziz saat ditemui Sindonews di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014).
Politikus Fraksi Golkar itu pun menuturkan, dirinya saat ini tidak bisa menjustifikasi apakah somasi tersebut sah atau tidak sah.
"Saat ini kita tidak bisa menjudge gugatan ini sah atau tidak sah. Yang bisa menilai sah atau tidaknya itu hanya pengadilan, institusi resmi negara," kata dia.
Saat disinggung perihal rencana Komisi III memanggil Menkumham untuk dimintai keterangan terkait pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus, Aziz mengatakan pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada menteri Jokowi sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
"Sudah dua kali kita panggil, tidak datang. Tiga kali, kita akan gunakan mekanisme yang ada. Saya tidak bilang akan memaksa ya," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan melihat dasar pengajuan somasi yang diajukan para pegiat HAM terhadap Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly.
"Ya nanti akan kita lihat perkembangannya bahwa bagaimana subtansi dari somasi dari kawan kawan LSM ini. Nanti kita lihat dasar pengajuan somasinya itu apa," kata Aziz saat ditemui Sindonews di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014).
Politikus Fraksi Golkar itu pun menuturkan, dirinya saat ini tidak bisa menjustifikasi apakah somasi tersebut sah atau tidak sah.
"Saat ini kita tidak bisa menjudge gugatan ini sah atau tidak sah. Yang bisa menilai sah atau tidaknya itu hanya pengadilan, institusi resmi negara," kata dia.
Saat disinggung perihal rencana Komisi III memanggil Menkumham untuk dimintai keterangan terkait pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus, Aziz mengatakan pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada menteri Jokowi sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
"Sudah dua kali kita panggil, tidak datang. Tiga kali, kita akan gunakan mekanisme yang ada. Saya tidak bilang akan memaksa ya," pungkasnya.
(kri)