Romi Sebut Revisi Alih Fungsi Hutan Kewenangan Kemenhut

Rabu, 03 Desember 2014 - 14:34 WIB
Romi Sebut Revisi Alih Fungsi Hutan Kewenangan Kemenhut
Romi Sebut Revisi Alih Fungsi Hutan Kewenangan Kemenhut
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) M Romahurmuziy (Romi) mengakui, hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romi diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun (AM).

"Saya diperiksa untuk Gubernur Riau Annas Maamun terkait dengan revisi alih fungsi hutan di Riau," kata Romi usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2014).

Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya itu mengatakan, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Komisi IV DPR, saat Romi menjadi anggota Komisi IV DPR tahun 2009-2014.

Romi menjelaskan, revisi alih fungsi hutan adalah sepenuhnya kewenangan dari Kemenhut.

"Mekanismenya karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial, ya kepada Kemenhut," ungkapnya.

Menurut Romi, dalam perubahan kawasan hutan itu terdapat dua jenis penjelasan. Yaitu, satu perubahan peruntukan, yang kedua perubahan fungsi.

"Perubahan fungsi itu murni kewenangan Menhut, karena memang DPR enggak memiliki kewenangan di sana. Dalam persoalan di Riau ini, yang terbesar adalah perubahan fungsi," tuturnya.

Kemudian kata dia, perubahan peruntukan itu terbagi dua. "Satu disebut perubahan non DCLS yaitu dampak penting cakupan luas dan strategis. Yang kedua DPCL, ini hanya meliputi 0,1 persen dari total luas yang diajukan dan memang belum sempat dibahas di DPR," paparnya.

Maka kata Romi, kasus alih fungsi hutan ini mutlak adalah kewenangan Kemenhut. "(Mutlak) dalam kasus ini," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6235 seconds (0.1#10.140)