Kubu Djan Faridz Ogah Islah dengan Romi
Selasa, 02 Desember 2014 - 23:17 WIB
Kubu Djan Faridz Ogah Islah dengan Romi
A
A
A
JAKARTA - Kubu Ketua Umum PPP versi Mukernas Jakarta Djan Faridz enggan melakukan perdamaian (islah) dengan kubu Ketua Umum PPP versi Mukernas Surabaya Romahurmuziy (Romi).
Pasalnya, Romi telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan, seperti melakukan pendudukan paksa oleh sekelompok orang pada siang hari tadi.
"Kita tidak perlu komunikasi dengan Romi. Tapi tindakannya yanng mengirim secara brutal preman-preman itu membuktikan Romi melanggar hukum," kata Ketua tim kuasa hukum PPP versi Djan Faridz, Humphrey Djemat, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
Oleh karena itu, kubu Djan Faridz tidak akan melakukan negosiasi dengan kubu Romi terkait penjagaan kantor DPP PPP. "Tidak ada islah sama sekali, yang ada adalah tunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, semestinya kubu Romi menghormati putusan sela PTUN.
"Dengan tindakan ini silakan kita menilai siapa yang tidak menghormati proses hukum yang ada, siapa yang tidak menghormati AD/ART PPP, siapa yang mengirim premanisme dengan cara seperti ini," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Putusan sela PTUN itu adalah meminta penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu M Romahurmuziy (Romi).
Pasalnya, Romi telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan, seperti melakukan pendudukan paksa oleh sekelompok orang pada siang hari tadi.
"Kita tidak perlu komunikasi dengan Romi. Tapi tindakannya yanng mengirim secara brutal preman-preman itu membuktikan Romi melanggar hukum," kata Ketua tim kuasa hukum PPP versi Djan Faridz, Humphrey Djemat, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
Oleh karena itu, kubu Djan Faridz tidak akan melakukan negosiasi dengan kubu Romi terkait penjagaan kantor DPP PPP. "Tidak ada islah sama sekali, yang ada adalah tunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, semestinya kubu Romi menghormati putusan sela PTUN.
"Dengan tindakan ini silakan kita menilai siapa yang tidak menghormati proses hukum yang ada, siapa yang tidak menghormati AD/ART PPP, siapa yang mengirim premanisme dengan cara seperti ini," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Putusan sela PTUN itu adalah meminta penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu M Romahurmuziy (Romi).
(hyk)