Surat Seskab Dinilai Jadi Bahan Introspeksi DPR

Kamis, 27 November 2014 - 09:20 WIB
Surat Seskab Dinilai...
Surat Seskab Dinilai Jadi Bahan Introspeksi DPR
A A A
JAKARTA - DPR diminta mengoreksi diri menanggapi surat edaran Sekretaris Kabinet kepada para menteri dan jajaran kabinet untuk menunda melakukan rapat kerja dengan lembaga legislatif itu.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, larangan Jokowi kepada para menteri untuk tidak menghadiri rapat di DPR lewat surat edaran seskab itu sifatnya hanya sementara.

"Dasar pertimbangannya hanya alasan praktis saja karena baru sebulan bekerja, maka Jokowi menganggap belum tepat untuk melaporkannya ke DPR. Biarkan menteri fokus bekerja dulu, baru melakukan rapat dengan DPR," tutur Lucius kepada Sindonews, Kamis (27/11/2014).

Dia melihat ada alasan lain di balik larangan Presiden Jokowi itu. "DPR sebagaimana kita tahu belum juga rampung menyelesaikan konflik antarkoalisi. Konflik itu berujung pada terbengkelainya pekerjaan DPR," tuturnya.

Dia mengatakan, dalam kondisi DPR yang tidak stabil itu sulit mengharapkan wakil rakyat itu bisa fokus melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

Dalam konteks itu, lanjut dia, undangan DPR kepada menteri tidak punya banyak manfaat karena cenderung dipolitisasi oleh DPR.

Oleh karena itu, menurut dia, sebaiknya DPR fokus mengembalikan DPR pada kondisi siap bekerja sehingga pengawasan terhadap kinerja pemerintah juga berjalan.

Dengan konflik yang terus ada, sambung dia, pengawasan menjadi timpang dan itu tidak mendukung kerja pemerintahan.

Hal ini, menurutnya, sesungguhnya yang harus direfleksikan oleh DPR terhadap larangan Jokowi kepada menterinya itu.

"Bagaimana menteri mau mendatangi DPR yang sedang berkelahi antar mereka?" ungkapnya.

Bukannya mendapatkan bantuan pemikiran, kata dia, rapat menteri dengan DPR nantinya malah akan menjadi lahan baru untuk menunjukkan kekuatan politik DPR.

"Jadi kontraproduktif. Oleh karenanya bandul ada di DPR untuk mengoreksi diri. Para menteri akan datang jika DPR sudah siap," kata dia.

Dia mengungkapkan, jika DPR sudah stabil dan bekerja normal tidak ada lagi alasan menerima pelarangan Jokowi ini.

"Menteri tidak bisa mengelak dari kewajiban melakukan rapat dengan DPR," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9903 seconds (0.1#10.140)