Menteri Yasonna Muncul di Paripurna DPR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly hadir dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR dengan agenda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3.
Kehadiran Yasonna mendapat apresiasi dari sejumlah anggota Dewan di tengah adanya larangan dari surat edaran Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto melarang menteri Kabinet Kerja hadir memenuhi undangan DPR untuk sementara waktu.
"Luar biasa bisa datang. Luar biasa Pak menteri, contoh yang baik," ujar anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Yandri berharap kehadiran Yasonna dalam Rapat Paripurna DPR bisa merambat ke komisi dan alat kelengkapan Dewan lainnya (AKD). Karena, seluruh fraksi telah menyetorkan nama untuk komisi dan AKD.
"Tidak ada alasan kita tidak raker dengan menteri," terangnya.
Sekadar informasi hari ini DPR menggelar rapat paripurna. Ada dua agenda yang akan dibahas.
Pertama, laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang penetapan RUU Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3).
Kedua, pendapat fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif dan pengambilan keputusan perubahan atas UU MD3 menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Kehadiran Yasonna mendapat apresiasi dari sejumlah anggota Dewan di tengah adanya larangan dari surat edaran Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto melarang menteri Kabinet Kerja hadir memenuhi undangan DPR untuk sementara waktu.
"Luar biasa bisa datang. Luar biasa Pak menteri, contoh yang baik," ujar anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Yandri berharap kehadiran Yasonna dalam Rapat Paripurna DPR bisa merambat ke komisi dan alat kelengkapan Dewan lainnya (AKD). Karena, seluruh fraksi telah menyetorkan nama untuk komisi dan AKD.
"Tidak ada alasan kita tidak raker dengan menteri," terangnya.
Sekadar informasi hari ini DPR menggelar rapat paripurna. Ada dua agenda yang akan dibahas.
Pertama, laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang penetapan RUU Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3).
Kedua, pendapat fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif dan pengambilan keputusan perubahan atas UU MD3 menjadi RUU usul inisiatif DPR.
(dam)