KMP-KIH Kembali Beda Pendapat

Selasa, 25 November 2014 - 16:36 WIB
KMP-KIH Kembali Beda Pendapat
KMP-KIH Kembali Beda Pendapat
A A A
JAKARTA - Perbedaan pendapat kembali terjadi antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR.

Perbedaan itu menyikapi kesepakatan perjanjian damai antara kedua kekuatan politik itu.

KIH yang merupakan fraksi partai politik pendukung pemerintah menyebut penundaan pertemuan menteri dan DPR sesuai dengan kesepakatan damai kedua belah pihak.

KIH menilai para menteri baru bisa mengikuti rapat DPR setelah revisi Undang-undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) selesai.

Sementara KIH menyatakan tidak kesepakatan seperti itu. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq menegaskan tak ada perjanjian yang menyebut menteri Jokowi bisa ikut rapat setelah diperbaharuinya UU MD3.

"Enggak ada kesepakatan itu," kata Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Dia mengatakan, dalam UU MD3 disebutkan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk mengundang rapat terhadap mitra kerja.

"Di situ (UU MD3) ada sekian kali diundang akan dipanggil paksa. Kalau sikap ini (tidak datang rapat) dilakukan," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan ketidakhadiran menteri ini menjadi bagian dari kesepakatan antara KMP dan KIH.

"Belum diizinkannya para menteri dan pejabat-pejabat struktural dan fungsional yang berada di bawahnya untuk hadir dalam suatu rapat kerja dengan DPR adalah konsekuensi kesepakatan islah yang dibuat antara KIH dan KMP," tuturnya.

---
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9574 seconds (0.1#10.140)