KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Jero Wacik

Jum'at, 21 November 2014 - 11:03 WIB
KPK Panggil Tiga Saksi...
KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga orang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2011-2012.

Salah satunya Assistent Director Event The Dharmawangsa Jakarta, Sjachroni Salam. "Dia (Sjachroni) diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Dua saksi lain yang bakal diperiksa yaitu Credit manager The Dharmawangsa Jakarta, Hendra Setyawan‬ dan seseorang bernama Yuke. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Belum diketahui perihal pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut. Namun Priharsa mengatakan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Yang jelas keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.

Jero dianggap memanfaatkan kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8134 seconds (0.1#10.140)