KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:51 WIB
loading...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Diduga cara licik dari oknum pegawai Kementerian ESDM dalam memanipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) diungkap KPK. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Diduga cara licik oknum pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) dalam memanipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu membongkar cara licik oknum pegawai Kementerian ESDM dalam memanipulasi dana tukin. Diduga, cara licik tersebut dilakukan oleh oknum pegawai bagian keuangan Kementerian ESDM.

"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," kata Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).



Diduga, ada persekongkolan jahat untuk memanipulasi dana tukin Kementerian ESDM. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus melebihkan anggaran tukin yang dibayarkan. Jika nantinya ketahuan kelebihan bayar, kata Asep, para pelaku akan berdalih dengan modus 'salah ketik' alias typo.



"Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan 5 juta, nah dikasih menjadi 50 juta, kan kaya typo, jadi kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk 50 juta," beber Asep.

"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan gimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja, dan lain-lain," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.



KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)