Tiba di KPK, Jero Akui Diperiksa untuk Sutan Bhatoegana
Kamis, 20 November 2014 - 11:18 WIB
Tiba di KPK, Jero Akui Diperiksa untuk Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero diperiksa KPK untuk kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran APBN perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Jero tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.33 WIB naik mobil Nissan dengan nomor polisi B 1877 NC. Mengenakan kemeja biru dan dilapisi jaket berwarna hitam, Jero tidak mau banyak komentar ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya hari ini.
"Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana," kata Jero di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Selain memeriksa Jero Wacik, penyidik KPK juga berencana memeriksa dua anggota Komisi VII DPR, yaitu Natasya Tarra dan Siti Romlah.
"Mereka (Nastasya dan Siti) juga diperikas untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (20/11/2014).
Sutan telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 99 diubah UU 20 2001 tentang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Sutan sebagai tersangka bermula dari pengembangan kasus pada persidangan mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan, Rudi menyebut Sutan menerima USD200 ribu darinya. Sebelum diserahkan ke Sutan, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya, Deviardi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.
Jero tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.33 WIB naik mobil Nissan dengan nomor polisi B 1877 NC. Mengenakan kemeja biru dan dilapisi jaket berwarna hitam, Jero tidak mau banyak komentar ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya hari ini.
"Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana," kata Jero di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Selain memeriksa Jero Wacik, penyidik KPK juga berencana memeriksa dua anggota Komisi VII DPR, yaitu Natasya Tarra dan Siti Romlah.
"Mereka (Nastasya dan Siti) juga diperikas untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (20/11/2014).
Sutan telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 99 diubah UU 20 2001 tentang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Sutan sebagai tersangka bermula dari pengembangan kasus pada persidangan mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan, Rudi menyebut Sutan menerima USD200 ribu darinya. Sebelum diserahkan ke Sutan, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya, Deviardi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.
(kur)